Terbukti Ada Pidana, Kasus Kebakaran SPBU Saba Purba Resmi Naik Penyidikan

MADINA – Proses hukum terkait insiden kebakaran kendaraan saat pengisian BBM di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memasuki babak baru. Polres Madina kini resmi menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan untuk dua lokasi SPBU sekaligus.

Kasus pertama melibatkan pengelola SPBU Tano Ponggol Nauli 13.229.105 berinisial F, yang berlokasi di Saba Purba, Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi. Selain pengelola, pria berinisial U, pemilik minibus Isuzu Carry yang terbakar saat hendak mengisi BBM subsidi jenis Pertalite, juga turut masuk dalam daftar penyidikan.

Kapolres Madina, AKBP Bagus Priyandi, S.I.K, M.Si, membenarkan peningkatan status hukum perkara yang terjadi pada Senin, 8 Juni 2026 tersebut.

“Perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Madina dan saat ini sedang dalam upaya penangkapan tersangka,” kata Bagus, Selasa (21/7/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.Tr.K, M.H, menjelaskan bahwa keputusan menaikkan status perkara diambil setelah pihak kepolisian menggelar perkara dan menemukan adanya dugaan unsur tindak pidana.

Menurut AKP Tri Boy, pihak pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan sebelumnya sempat diundang untuk memberikan klarifikasi, namun keduanya tidak hadir.

“Penyidik akan menjadwalkan dan melayangkan surat panggilan resmi pertama kepada pihak pengelola SPBU dan pemilik mobil untuk dimintai keterangan sebagai saksi/terperiksa dalam tahap penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim.

Tidak hanya insiden di Saba Purba, AKP Tri Boy menambahkan bahwa proses hukum atas insiden kebakaran mobil di SPBU 15.229.111 Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan yang terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026, juga telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. (FAN)

News Feed