MADINA, Mohga – tahun lalu ramai penolakan soal pertambangan emas tanpa izin di aliran sungai Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kegiatan tambang emas tersebut berhenti. Namun kali ini masyarakat melaporkan ada kegiatan galian C tanpa izin di sungai Batang Natal Kecamatan Lingga Bayu.
Totok, warga Lingga Bayu kepada
Mohganews mengatakan galian c ini sudah lama beroperasi dengan dua alat berat jenis excavator.
“Ada dua galian c tanpa izin beroperasi di sungai wilayah Desa Lancat dan Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu,” katanya, Minggu (8/10/2023).
Totok menyampaikan, pasir dan batu yang diambil dari sungai tersebut dijual ke beberapa perusahaan yang ada di wilayah Pantai Barat. Pria bernama Tato diduga kuat yang mengendalikan galian c diduga ilegal tersebut.
“Setiap hari alat berat mereka bekerja menguras Sirtu (Pasir dan Batu) di Sungai Batang Natal yang berada di wilayah Lingga Bayu. Tato merupakan pemiliknya. Kami mohon penegak hukum menindak pengerusakan sungai itu,” jelasnya.
Totok yang merupakan putra asli Lingga Bayu ini menyatakan keberatan dan mengecam keras aktivitas pertambangan sirtu ini. Sungai akam rusak dan keselamatan masyarakat teramcam apabila terus menerus dikuras menggunakan alat berat.
“Karena itu kami memohon penegak hukum menghentikan semua kegiatan pertambangan di sungai Batang Natal. Karena telah nyata merusak ekosistem juga kehidupan masyarakat aliran sungai Batang Natal,” jelas Totok. (MN-08)









