Panyabungan| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali melakukan penertiban para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan sekitar Kota Panyabungan.
Penertiban tersebut kedua kalinya dilakukan di wilayah Pasar Baru dan Pasar Lama Panyabungan.
Kepala Bidang Trantibum Pol PP Madina Ismail Dalimunthe mewakili Kepala Satuan Pol PP Madina, Drs Lismulyadi mengatakan bahwa razia penertiban tersebut akan digeler dalam satu minggu ini.
Ismail menyebut, banyak PKL yang masih melanggar aturan dengan alasan dagangan tidak laku jika jualan ditempat lain.
”Terkait peraturan Bupati Madina nomor 39 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi Satpol PP. Kasatpol memerintahkan saya sebagai Kabid Trantibum untuk mengawal anggota pada saat penertiban pedagang kaki lima. Hari ini kita tertibkan diseputar kota Panyabungan dimulai pukul 11.00-13.00 Wib,” kata Ismail
Pada saat di lapangan, Ismail melihat para pedagang sudah paham tujuan kedatangan petugas.
”Tidak ada perlawanan pedagang kepada kita karena pada saat giat pertama, kita sudah mengimbau, namun mereka tidak mengindahkan juga. Untuk barang yang diamankan langsung kita bawa ke kantor dan membuat surat pernyataan apabila diulangi kembali, barang tersebut tidak dikembalikan,” tutur Ismail kepada MohgaNews, Rabu, (24/2/2021).
Lebih jauh, Ismail menjelaskan selain di Kota Panyabungan, pihaknya akan mengamankan para PKL yang melanggar tempat berjualan di wilayah II yaitu di Kecamatan Siabu, Kotanopan dan wilayah Pantai Barat.
”Surat perintah Kasat selama 7 hari, kita akan laksanakan sebaik mungkin,” tutupnya. (MN-08)