Sarmadan Resmi Sandang Gelar Doktor di USU, Angkat Disertasi Tambang Emas Ilegal Madina

MADINA – Sarmadan Pohan, seorang Akademisi di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) resmi menyandang gelar Doktor (Dr) dari Kampus Universitas Sumatera Utara (USU).

Sidang Disertasi digelar hari ini, Rabu (17/12/2025) di Kampus USU. Sarmadan mengangkat karya tulis ilmiah berjudul: Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Emas Ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.

Adapun penguji dalam Sidang Disertasi terhadap Sarmadan yaitu Prof. Dr. Mohd. Din, SH, MH, Dr. Mahmud Mulyadi, SH, M.Hum, Dr. Jelly Leviza, SH, M.Hum.

Sarmadan Pohan foto bersama penguji dan keluarga usai Sidang Disertasi

Sarmadan merupakan alumni ke-243 program doktoral di USU yang dinyatakan lulus dan resmi menyandang gelar Doktor.

Selain sebagai akademisi di UMTS, Sarmadan juga memiliki Kantor Advokat di Jalan Medan-Padang, Desa Gunung Tua Penggorengan, Panyabungan. Kantor Advokat itu bernama Sarmadan Pohan & Associates.

Sarmadan ahli pada bidang Pengacara, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum, dan Mediator Bersertifikat.

Usai Sidang Disertasi Doktoral di USU, Sarmadan menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak keluarga selalu memberikan support terhadap dirinya dalam menempuh pendidikan hingga sampai titik Doktor.

“Rasa bangga muncul dalam diri saya ketika disertasi hari ini dapat berjalan dengan lancar. Pencapaian ini merupakan berkat dukungan penuh dari keluarga saya dan sahabat-sahabat saya,” kata Sarmadan.

Sarmadan menerangkan, judul Disertasi yang ia angkat tersebut fakta dengan kondisi di wilayah Madina yang sudah lama aktivitas tambang emas ilegal yang dalam penegakan hukumnya sangat lemah.

Selamat dan sukses Dr. Sarmadan Pohan, SH, MH. Semoga ilmu yang didapat bisa membawa kesuksesan yang hakiki dan membawa manfaat bagi keluarga, bangsa dan agama. (FAN)