MADINA – Ridwan Rangkuti SH MH, selaku penasehat hukum EEL (Erwin Efendi Lubis) memberikan pernyataan seputar tanggapan para aktivis dan pemerhati tentang status EEL, ketua DPRD Madina yang ditetapkan tersangka namun tetap dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Madina periode 2024-2029, bahkan meminta penyidik supaya menahan EEL
“Sebagai Penasehat Hukum dari saudara Erwin Efendi Lubis, saya memberikan tantangan kepada aktivis dan pemerhati Madina,” kata Ridwan Rangkuti melalui keterangan pers yang diterima Mohganews.
Pertama, apakah sudah mengetahui kenapa EEL ditetapkan tersangka oleh penyidik Poldasu? apakah EEL pernah menerima uang dari Calon PPPK atau menerima uang dari para tersangka yang lain.
Kedua, Apakah EEL selaku Anggota dan Ketua DPRD Madina memiliki kewenangan untuk menetapkan lulus atau tidaknya Calon PPPK menjadi PPPK.
Ketiga, Kenapa Jaksa pada Kejati Sumut mengembalikan berkas EEL ke penyidik dengan alasan belum lengkap secara formil dan materil, apakah rekan rekan aktivis dan pemerhati Madina memahami apa yang dimaksud dengan belum lengkap secara formil dan materil.
Keempat, Apa hubungannya dengan tidak di tahannya EEL proses Pilkada Madina menjadi tidak stabil.
“Saya berharap kepada Adek adek para aktivis mahasiswa dan pemerhati Madina jangan menilai masalah ini dari luarnya saja yang berseliweran di Media sosial, silahkan cari informasi dan data, tanyakan kepada penyidik apa alat bukti penyidik menetapkan EEL tersangka, kenapa tidak ditahan.
Sekedar informasi saya sebagai Penasehat Hukum EEL sudah beberapa kali mendampingi beliau dalam pemeriksaan di Polda Sumut, tidak ada satu orang saksipun calon PPPK Madina yang menerangkan pernah memberikan uang kepada EEL termasuk para PNS yang ditetapkan tersangka lebih dahulu Dollar dan lainnya,” ungkap Ridwan Rangkuti.
Ia menjelaskan, dalam penerbitan Surat Keputusan Gubernur Sumut tentang peresmian anggota DPRD Madina, tentunya terlebih dahulu Biro Hukum Pemprov Sumut melakukan kordinasi, Verifikasi dan penelitian kepada penyidik sebelum SK ditanda tangani Gubsu.
“Hal ini untuk menghindari komentar dan tindakan yang kebablasan tidak berdasarkan fakta hukum dan data yang valid, saya berharap rekan rekan aktivis dan pemerhati Madina supaya mencari data yang valid sesuai dengan hasil penyidikan, bukan berdasarkan rumor yang berkembang, atau silahkan dibuat semacam Forum Diskusi Bedah Kasus PPPK Madina saya akan jelaskan secara detail kenapa EEL ditetapkan tersangka sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang sudah saya tandai tangani,” tantang Ridwan Rangkuti. (FAN/rel)











