Reklamasi Tambang Kotanopan Terkendala Anggaran

MADINA – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyebut reklamasi bekas tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan tidak kunjung terlaksana akibat terkendala anggaran.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Madina Khairul ST menjawab konfirmasi Mohganews, Senin (29/7/2024).

Khairul mengatakan, rencana reklamasi atas kerusakan lahan akibat tambang emas ilegal itu sebelumnya sudah ada, namun belakangan ini diam begitu saja.

“Reklamasi itu sudah diam, Pemkab Madina juga tidak memiliki anggaran untuk itu,” katanya.

Eks Plt Kepala Dinas Perkim ini mengaku reklamasi juga sudah diusulkan ke Provinsi Sumatera Utara, namun Pemerintah Provinsi hanya bersedia menyediakan alat berat.

“Provinsi hanya bersedia membantu alat berat saja, untuk operasional kita yang nanggung, makanya sampai sekarang tidak kunjung dikerjakan,” jelasnya.

Di sisi lain, Mohganews menanyakan apakah para pemodal tambang tersebut tidak mau membantu operasional yang dimaksud, Khairul menjawab tidak berani berkordinasi karena kegiatan yang dilakukan sebelumnya adalah ilegal.

“Kita tidak berani menanyakan itu karena kan ilegal, kegiatan dilarang,” ungkapnya.

Untuk diketahui, reklamasi pertambangan adalah proses pemulihan dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan pada kondisi alaminya setelah kegiatan penambangan selesai atau dihentikan. (FAN)