MADINA, Mohga – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan perkara Pilkades tahun 2022 di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis dan Desa Huta Julu, Kecamatan Panyabungan Selatan.
Dari tiga sengketa pilkades tahun 2022 yang diajukan penggugat ke PTUN, ada dua gugatan sengketa yang dikabulkan oleh PTUN, yakni gugatan sengketa oleh dua calon kepala desa dari Desa Tabuyung, yaitu Asmaul Mikdar Daulay dan Siti Berlian Sari. Kemudian dari Desa Huta Julu digugat oleh Diris.
Menyikapi putusan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs M Sahnan Pasaribu MM didampingi Kepala Bagian Hukum Setdakab Madina, Munawar SH MH dan Kepala Dinas PMD Madina, Mainul Lubis dalam keterangan persnya pada Senin (25/09/2023) menyampaikan, dengan keluarnya putusan itu Pemkab Madina menyatakan akan banding.
“Menyikapi putusan PTUN tersebut, Pemkab Madina menyatakan banding, dan memoru bandingnya sudah kita ajukan ke PTUN,” sebut Sahnan.
Ia menyampaikan, jika Pemkab Madina juga sangat menghargai proses hukum dan putusan PTUN tersebut. Namun di sisi lain, pemkab juga akan menempuh jalur hukum melalui banding.
Meskipun, PTUN sudah mengeluarkan putusan atas gugatan pilkades dari dua desa itu, lanjut Sahnan, jabatan sebagai kepala desa tetap dijalankan oleh kepala desa yang dilantik, sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan. (MN-07)












