MADINA – Ferdian, selaku pelapor kasus pencurian di lokasi perkebunan divisi inti PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) Patiluban Mudik Desa Perbatasan Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta kepada Kapolres Madina AKPB Arie Paloh SH SIK melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Aksi pencurian ini terjadi pada tanggal 20 April 2024 yang lalu, dan sudah lebih dua bulan pelakunya belum juga diproses dan ditangkap.
“Terduga pelaku terlibat berjumlah kurang lebih 15 orang, empat diantaranya diketahui bernama Yaslan Nasution, Pamiluddin, Jakiruddin alias JAK, Ridwansyah alias Cadak,” jelas Ferdian.
Lebih lanjut Humas PT. TBS itu menjelaskan, pelaku pencurian tersebut secara terang-terangan sudah memanen buah sawit milik perusahaan sebanyak kurang lebih 2 ton kemudian membawanya dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku.
“Terduga pelaku pencurian sama sekali tidak terlihat takut melakukan pencurian buah sawit meskipun sudah ditegor oleh pihak perusahaan, kami heran apakah mungkin Yaslan dkk ini mempunyai backing yang kuat di Kepolisian sehingga tidak ada keraguan untuk melanggar hukum,” ucap Ferdian.
Kasus pencurian buah sawit ini, kata Ferdian, sudah dilaporkan oleh pihak PT. TBS ke Polres Madina sejak empat bulan yang lalu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/98/IV/2024/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut tertanggal 21 April 2024. Namun hingga saat ini pelaku tidak kunjung ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Padahal laporan pidananya sudah kami ajukan, saksi-saksi dari kami juga sudah diperiksa berikut dengan bukti-bukti juga sudah kami serahkan kepada penyidik, tapi anehnya hingga hari ini penyidik yang bersangkutan tidak kunjung melakukan penangkapan seolah-olah ingin membiarkan pelaku pencurian berkeliaran diluar,” ujar Ferdian.
Menurut Ferdian Humas PT. TBS, pihak kepolisian sudah mempunyai dasar hukum yang kuat untuk menaikkan status pelaku sebagai tersangka dan melakukan penangkapan. Hal ini disampaikannya karena menurutnya Penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup yang diserahkan oleh pihak perusahaan.
“Mengenai syarat penetapan tersangka, hal ini sudah diatur dalam KUHAP dimana penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, dua alat bukti tersebut sudah kami serahkan yaitu berupa saksi-saksi fakta dan rekaman vidio. Saya kira tidak ada lagi alasan kepolisian untuk tidak menindaklanjuti laporan yang sudah kami ajukan tersebut,” jelas Ferdian.
Meskipun begitu, pihak PT. TBS masih tetap optimis kasus yang dilaporkannya akan segera menemukan titik terang.
“Kami yakin dan percaya Bapak Kapolres Mandailing Natal senantiasa memegang teguh prinsip Tribrata dan Catur Prasetya Polri dalam melindungi, menganyomi, dan melayani semua masyarakat termasuk pelaku usaha yang statusnya adalah sama dihadapan hukum dengan masyarakat lainnya,” pungkasnya. (MAD)












