PT Jaya Konstruksi Diduga Pakai Solar Subsidi: Polisi Diminta Bertindak

MADINA, Mohga – PT Jaya Konstruksi, selaku perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan jalan nasional termasuk di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Sementara BBM subsidi ini adalah hak masyarakat dan diharamkan digunakan oleh korporasi atau perusahaan. Namun informasi diperoleh mohganews belakangan ini bahwa ada oknum yang memasukkan atau menimbun BBM bersubsidi untuk dipasok ke PT Jakon (Jaya Konstruksi)

“Solar bersubsidi sering masuk ke PT Jakon. Ya, pemainnya orang sini juga,” ucap pria berusia 26 tahun yang meminta identitasnya tidak disebutkan, dan mengaku pernah bekerja di pabrik PT Jakon Lintas Timur, Pidoli Dolok Panyabungan.

Ia menyebutkan, ada tiga permainan para oknum yang ada di PT Jakon, yakni; solar bersubsidi, material seperti pasir dan batu dari quarry tanpa izin hingga cangkang sawit untuk kepentingan bahan bakar pembuatan aspal.

“Kelas tinggi semuanya, kan mereka banyak uang dan pastinya butuh modal awal. Solar juga, apabila tak ada masuk yang non-subsidi, yang subsidi pasti dimasukkan. Pokoknya adalah oknum pemasoknya,” ungkapnya.

Lalu mohganews mencoba menulusuri oknum-oknum yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi di sekitar Panyabungan, yang memasok solar ke PT Jakon dan pabrik kelapa sawit di wilayah Pantai Barat. Pria tersebut berinisial SY.

Pengakuan SY, ia membeli solar dari SPBU menggunakan mobil dump truk yang tankinya hasil rakitan. Ia mengaku salah satu penimbun solar yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Madina. Bahkan, gudang solar tersebut berada di salah satu Kelurahan di Kecamatan Panyabungan.

“Benar, tapi enggak main partai besar, sedikit saja yang dijual untuk sekelas pengecer,” ucapnya, sembari mengaku pernah beberapa kali memasukkan solar bersubsidi ke pabrik PT Jakon.

Di sisi lain SY mengaku masih banyak oknum yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi seperti solar di Kecamatan Panyabungan. Namun yang ia kesalkan selalu namanya yang muncuk ke permukaan.

“Saya akui salah satu, tapi masih banyak pelakunya. Saya cuma memasukkan ke pedagang eceran bukan kelas industri, mereka yang memasukkan ke pabrik-pabrik malah luput dari perhatian,” keluhnya.

Dilansir dari berbagai media nasional, Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dituntut selama 6 tahun penjara terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal.

Jaksa menyebut Achiruddin terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, AKBP Achiruddin didakwa bersama sama dengan Manajer Operasional PT Almira Nusa Raya Parlin dan Direktur PT Almira Nusa Raya Edy (berkas penuntutan terpisah).

AKBP Achiruddin menyewa lahan yang tak jauh dari rumahnya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sejak Tahun 2018 untuk dijadikan gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar.

Kemudian BBM dibeli dari sejumlah SPBU yang ada di Kota Medan, Binjai dan Deliserdang dengan harga Rp6.800/liter dan tergolong dalam batas normal.

Lalu BBM itu diangkut dan dipindahkan ke salah satu tangki muatan 16 ton di gudang penimbunan PT Almira Nusa Raya, di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. (MN-08/int)