JAKARTA – Polemik terkait istilah dan definisi sawit kembali mencuat seiring meningkatnya diskusi publik mengenai fungsi ekologis perkebunan dan hutan. Menanggapi hal tersebut, Dosen Pasca Sarjana INSTIPER Yogyakarta, Prof. Dr. Didiek Hadjar Goenadi, M.Sc., menilai bahwa perdebatan definisi sering kali tidak berada pada ruang yang tepat, karena sawit dan hutan memiliki fungsi serta tujuan yang berbeda sejak awal
Menurut Prof. Didiek, persoalan terminologi justru kerap membuat isu semakin bias. Ia menggambarkan bahwa dalam ilmu botani terdapat pembedaan antara istilah tumbuhan dan tanaman.
“Ada tumbuhan dan tanaman. Sesuatu yang termasuk tanaman itu masuk kategori tumbuhan, tetapi tumbuhan tidak semua ditanam,” ujarnya, Rabu (21/1/2026)
Ia memberi contoh sederhana: dalam bahasa sehari-hari, orang menyebut pohon beringin, bukan tanaman beringin; sebaliknya orang menyebut tanaman tomat, bukan pohon tomat. Artinya, istilah mengandung konteks agronomis dan sosial sekaligus.
Di sisi lain, Profesor Riset di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Unit Bogor ini menuturkan bahwa perspektif kehutanan memiliki klasifikasi tersendiri. Kayu dipahami memiliki karakteristik spesifik, termasuk sistem perakaran serta keberadaan kambium dan non-kambium.
“Menurut sejumlah orang kehutanan, sawit bukan pohon berkayu. Mereka minta jangan disamakan dengan pohon hutan,” jelas Prof. Didiek yang juga Ketua Umum Asosiasi Inventor Indonesia ini.
Karena itu, ia menilai pernyataan publik yang membandingkan sawit dengan hutan alam sering kali tidak tepat. Perbandingan tersebut bukan apple to apple, karena hutan merupakan ekosistem alami sementara perkebunan adalah ekosistem yang by design dengan target budidaya.
Prof. Didik menilai bahwa diskursus soal fungsi hidrologis sawit juga perlu ditempatkan secara proporsional.“Fokusnya salah ketika membandingkan sawit dengan hutan dalam urusan hidrologi. Fungsinya beda. Jangan memaksakan kesetaraan yang tidak ada,” urai Prof. Didiek yang juga Koordinator Komite Litbang BPDP.
Menurutnya klaim tentang “sawit rakus air” sebagai klaim yang tidak didukung riset.“Yang menyebut sawit rakus air itu sesat. Menurut riset tidak demikian,” tegasnya.
Dalam pandangannya, kemunculan perkebunan sawit skala luas di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah dan tata guna lahan.
“Sawit muncul di lahan-lahan terlantar akibat penguasaan hutan yang tidak dikembalikan fungsinya sebagai hutan. Kita gagal melakukan reboisasi. Kalau dibiarkan, mungkin lebih buruk. Jadi, sawit itu penyelamat sebenarnya,” ujar Prof. Didiek.
Ia juga menyinggung bahwa sejak era kolonial Belanda, pembukaan lahan perkebunan dilakukan dengan standar konservasi tertentu, termasuk penanaman kacang-kacangan untuk menjaga kesuburan tanah. Namun, standar tersebut banyak ditinggalkan karena dianggap tidak efisien secara ekonomi.
Di samping itu, Prof. Didiek menyatakan bahwa dari sudut biodiversitas, perkebunan sawit bekerja berdasarkan mekanisme berbeda dari hutan. Namun bukan berarti isu lingkungan diabaikan.
“ISPO dan RSPO itu melarang pembukaan lahan di kawasan konservasi tinggi. Persoalannya di pengawasan, bukan pada tanamannya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa curah hujan ekstrem di beberapa daerah yang terdampak banjir tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan keberadaan sawit.
“Kalau curah hujan di atas normal, baik hutan maupun sawit tidak bisa menahan. Kita jangan didrive oleh pikiran suka tidak suka, tetapi oleh riset,” ucap Prof Didiek.
Karena itu, ia mendorong penerapan instrumen teknis seperti pembangunan embung, bendali, atau sistem drainase modern di daerah pertanian dan perkebunan.
Menurut Prof. Didik, kebijakan terkait sawit tidak bisa “saklek” hanya berbasis pelarangan dan pelabelan negatif karena terkait langsung dengan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini menyangkut fiskal, menyangkut pemasukan negara dan dampak kesejahteraan. Karena itu kita harus cerdas meminimalisir dampak buruk, bukan sekadar membolehkan atau melarang sawit,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa sawit belum ideal, tetapi memiliki potensi nyata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi negara.
Menutup pandangannya, Prof. Didiek kembali menekankan bahwa polemik definisi sawit bersifat relatif tergantung mazhab kajian bahasa, botani, atau kehutanan.
“Saya tidak memusingkan definisi. Yang penting fungsinya apa. Hutan dan sawit tidak bisa disamakan. Nawaitunya beda, khittahnya beda, tujuannya beda. Kalau ada kekurangan praktik perkebunan, itu yang harus diperbaiki,” tandasnya. (MRL/Rel/int)






