MADINA – Seorang pria inisial SLN (49), tinggal di wilayah Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ditangkap Satreskrim Polres Madina karena mencabuli dan menyetubuhi anak dibawah umur yang usianya diketahui berumur 13 tahun.
Pria beristri ini diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim bersama warga dikediaman pelaku, Senin (1/9/2025) sekira pukul 02.00 WIB. Penangkapan itu setelah sebelumnya polisi mendapat laporan dari ayah korban SN (52) 1 September 2025 dengan LP/B/326/IX/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plt Kasi Humas, Iptu Bagus Seto dalam keterangannya, Rabu (10/9) mengatakan, aksi bejat pria beristri tersebut dilakukan oleh pelaku pada Kamis (28/8/2025) sekira pukul 15.30 WIB pada saat korban hendak pergi ke kamar mandi.
Saat itu kata Bagus, korban melintas di belakang rumah terlapor lalu terlapor menarik tangan kiri korban dan memaksanya untuk masuk ke dalam pintu belakang rumah terlapor. Namun korban menolak ajakan terlapor tersebut, karena terus dipaksa dan diancam akan dibunuh akhirnya tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban .
“Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mandailing Natal guna di proses sesuai hukum yang berlaku. Dan tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina sejak tanggal 1 September 2025,” katanya.
Bagus Seto, juga menjabat KBO Satreskrim Polres Madina itu menjelaskan, motif tersangka untuk melakukan perbuatan bejat itu dikarenakan nafsu melihat korban.
Atas perbuatan itu tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (FAN)








