Poldasu-Polres Madina Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Lima Anak di Bawah Umur

MADINA – Personel Sat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) dibantu Polda Sumatera Utara dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil meringkus pria berinisial NN (56), pelaku pencabulan lima orang anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Panyabungan, Jumat (7/11/2025) di Kota Medan.

NN yang merupakan warga Kota Medan itu melarikan diri pasca mencabuli lima orang wanita di bawah umur pada November tahun 2024 di Kecamatan Panyabungan.

Informasi penangkapan NN dibenarkan Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plh Kasi Humas Ipda Fahrul Simanjuntak, Rabu (12/11/2025). NN berhasil ditangkap setelah satu tahun melarikan diri.

“Pelaku pencabulan lima orang anak di Panyabungan itu sudah ditahan di RTP Polres Madina sejak tanggal 7 November 2025. NN adalah DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pencabulan di Madina,” kata dia.

Kronologis Kejadian

Peristiwa pencabulan ini terjadi berbagai lokasi pada November 2024 lalu. N saat itu datang ke rumah kerabatnya yang memiliki dua orang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Selain kedua putrinya pelapor, tiga orang putri kandung dari tetangga pelapor juga merasakan hal serupa. N terbukti mencabuli kelimanya dalam waktu berbeda-beda. Pelaku iming-iming para korban dikasih duit Rp 2 ribu hingga Rp5 ribu dan diberikan hand phone untuk menonton video YouTube.

Peristiwa ini dilaporkan oleh kerabat pelaku atau ibu dari korban bernama K (39) ke SPKT Polres Madina dengan LP/B/355/XII/2024/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut tanggal 9 Desember 2024.

Kelima korban merupakan anak di bawah umur. Usianya mulai dari 5 tahun hingga 12 tahun.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK, melalui Plt Kasi Humas Iptu Bagus Seto mengatakan pelaku pencabulan lima orang anak perempuan di bawah umur itu telah ditetapkan tersangka. Tim Opsnal Satreskrim, kata Bagus, terus berupaya mencari keberadaan pelaku.

“Bahkan sampai ke Kota Medan pun sudah kita sisir si pelaku ini. Sampai saat ini belum ada kita temukan jejaknya,” kata Bagus Seto, Sabtu (26/7/2025).

Bagus Seto menerangkan, kasus pencabulan merupakan kasus yang harus diatensi oleh penegak hukum di Indonesia. Pihaknya sangat serius dalam menangani kasus ini.

“Jadi apabila ada pihak-pihak yang mengatakan tidak diproses, itu tak benar. Kita terus berupaya, jangan dipelintir untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil visum kelima wanita tersebut, menyatakan terbukti sudah dirusak. Pelaku dalam menjalankan aksinya ini dilakukan di tempat berbeda. (FAN)