MADINA – Publik, khususnya wartawan dan pengguna media sosial, diimbau untuk tidak menyebutkan identitas lengkap korban pembunuhan siswi SMA Negeri 1 Natal, Mandailing Natal (Madina), yang berinisial DF (15). Penggunaan inisial dinilai penting demi menghormati duka keluarga korban dan menjaga tegaknya hukum, terutama Undang-Undang Perlindungan Anak.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Dr. (Hc) Joko Susanto, advokat asal Sinunukan, Mandailing Natal, yang prihatin atas maraknya pemberitaan yang secara terang-terangan menyebut nama lengkap korban.
“Undang-undang sudah secara khusus mengatur tentang perlindungan anak dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk dalam pemberitaan media. Bahkan dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 5, larangan menyebut identitas anak secara lengkap sudah jelas. Jadi, media dan masyarakat harus lebih bijak,” ujar Joko, Sabtu (2/8/2025).
Dalam kasus itu, DF ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Mitra Santosa, Desa Taluk, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Jenazah korban ditemukan dalam keadaan terkubur di tanah.
Keesokan harinya, pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Yunus, berhasil ditangkap pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 08.55 WIB. Ia diamankan oleh warga bersama aparat TNI-Polri di rumah salah satu kerabatnya di Desa Bonda Kase, Kecamatan Natal.
Joko menegaskan, penggunaan inisial nama korban anak di bawah umur merupakan bagian dari upaya perlindungan hukum dan psikologis.
“Media wajib menyamarkan identitas anak yang terlibat kasus hukum, baik sebagai korban, pelaku, maupun saksi. Ini tercantum jelas dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas pendiri Josant and Friend’s Law Firm tersebut.
Ia menambahkan, tujuan perlindungan ini adalah untuk menghindari dampak psikologis, stigma, serta diskriminasi terhadap anak dan keluarganya akibat paparan publik.
Namun demikian, Joko juga mengakui bahwa pengecualian terhadap penyebutan nama lengkap bisa dilakukan dalam keadaan tertentu, sepanjang disertai pertimbangan matang, persetujuan dari pihak berwenang, dan tidak bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.
“Dalam kasus ini, korban sudah ditemukan dan pelaku sudah tertangkap. Maka tidak ada alasan lagi untuk menyebut identitas korban secara lengkap. Biarlah keluarga korban tidak terus disakiti oleh pemberitaan. Dalam kasus ini saya berharap pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatannya, supaya efek jera benar ada,” ujarnya. (SDL)







