Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran 59 Kg Narkoba dan 53 Tersangka Diamankan

SIDIMPUAN – Jajaran Satnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan 53 orang tersangka kasus narkotika periode bulan Juli hingga September 2025

Hal itu diungkapkan Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna SH SIK MH, pada saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres, Selasa (30/9/2025) siang. Turut hadir Wali Kota Padangsidimpuan, Dr Letnan Dalimunte dan Wakil Wali Kota, Hary Pahlevi. Kemudian Dandim 0212 Tapsel dan Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan.

“Selama periode bulan Juli hingga September jajaran Polres Kota Padangsidimpuan mengungkap 44 kasus narkoba dengan menetapkan 53 orang tersangka,” ujar Kapolres.

AKBP Wira membeberkan, barang bukti yang berhasil disita dari sejumlah kasus tersebut yaitu 59 kg ganja dan 128,02 Gram sabu.

“Ada yang menyimpan narkoba di kantong celana, ada juga yang sebagai pengedar atau penyuplai lewat makanan pokok dan berbagai modus lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wira menjelaskan, adapun motif para pelaku terlibat dalam peredaran narkoba secara umum yaitu untuk meraup keuntungan lebih. Ada juga para pelaku, selain bisa menjual ia juga bisa mengonsumsi sendri.

Kapolres AKBP Wira menambahkan bahwa pengungkapan tersebut juga turut dibantu unsur Forkopimda dalam hal memberantas narkoba. Setidaknya ribuan jiwa terselamatkan dari bahaya narkotika.

“Dari barang bukti sabu yang kita sita dapat menyelamatkan 1.028 orang dari bahaya narkoba. Kemudian dari barang bukti ganja petugas menyelamatkan 59.831 jiwa dari bahaya narkoba jenis ganja,” jelasnya.

Wali Kota Padangsidimpuan Dr Letnan Dalimunte mengapresiasi kinerja jajaran Polres Padangsidimpuan terkhusus personel Satres Narkoba. Letnan mengajak semua lapisan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba karena akan merugikan diri sendiri juga masyarakat luas. (MRL/Rel)