MADINA – Sat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) resmi merilis identitas serta peran enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Ferdiansyah (36), warga Desa Panyabungan Tonga. Para pelaku diringkus setelah aksi main hakim sendiri yang dipicu tuduhan pencurian.
Kapolres Madina melalui Kasat Reskrim AKP Ikhwanuddin Nasution mengungkapkan bahwa keenam tersangka merupakan warga Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat.
Mereka adalah Zulfikar Rangkuti, Sawaluddin Rangkuti, Ahmad Hidayat Rangkuti, Ahmad Jais, Firmansyah, dan Mawardi.
Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Empat pelaku, yakni Zulfikar, Sawaluddin, Ahmad Hidayat, dan Ahmad Jais, melakukan pengintaian di sebuah lokasi pengolahan batu emas (gelundung) yang sudah tidak beroperasi.
“Para pelaku mengintai karena lokasi tersebut kerap kehilangan tabung gelundung. Saat pengintaian, datang dua pria mengendarai sepeda motor yang diduga hendak mencuri,” ujar AKP Ikhwanuddin, Kamis (9/4/2026).
Melihat gelagat mencurigakan, keempat pelaku berteriak “maling” hingga mengundang massa. Zulfikar kemudian menghubungi tersangka Firmansyah untuk membawa warga tambahan ke lokasi yakni Mawardi.
Korban (Ferdiansyah) sempat berusaha membela diri dengan mengacungkan sebilah parang sepanjang 30 cm, sementara rekannya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Korban yang terkepung mencoba melarikan diri ke area perkebunan nanas di Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi awal. Namun, pelariannya kandas di tangan massa.
“Di perbukitan tersebut, korban ditangkap dan mengalami penyiksaan. Korban diikat dan dipukul menggunakan kayu serta benda tajam hingga bersimbah darah dan kehilangan nyawa,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah kejadian, tubuh korban sempat dibawa ke depan Polindes Desa Runding sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Panyabungan. Berdasarkan keterangan polisi, motif pengeroyokan ini adalah kekesalan warga karena korban diduga telah berulang kali melakukan pencurian di wilayah tersebut.
Atas tindakan brutal tersebut, keenam tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Madina. Mereka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas AKP Ikhwanuddin. (FAN)












