MADINA, Mohga – 10 orang tersangka pelaku narkotika golongan 1 jenis sabu dan ganja berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) beserta Polsek jajaran.
Polres Madina dan Polsek jajaran hanya membutuhkan waktu singkat selama tiga hari, tujuh Laporan Polisi (LP) yang menyeret 10 orang tersangka berhasil diamankan serta barang bukti masing-masing.
Pada 25 September 2023, empat LP tuntas dikerjakan dengan menyeret 6 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 8,85 gram.
Berlanjut pada 26 September, dua LP menyeret 3 orang tersangka pelaku narkotika jenis sabu status pemakai dengan barang bukti 3,89 gram.
Total 12,74 gram sabu-sabu diamankan dari 9 tersangka mulai dari status pemakai hingga pengedar.
Seterusnya pada 28 September dilakukan penangkapan satu orang tersangka pelaku narkoba jenis ganja dengan barang bukti 90 gram ganja kering siap pakai.
Dari total 10 tersangka tersebut, Polres Madina memutuskan hanya 7 orang yang berlanjut untuk penanganan hukum hingga ke pengadilan. Sementara 3 tersangka untuk 1 LP dilakukan langkah Restorative Justice (RJ).
Sedangkan pasal yang diterapkan bagi 7 orang tersangka status pengedar narkoba ini yakni, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 115, UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda minimal 8 miliar, maksimal 20 miliar.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq SIK MH melalui Kepala Satuan Narkoba yang disampaikan Kasi Humas Ipda Bagus Seto membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Madina.
“Polres Madina akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum sesuai dengan arahan dari pimpinan,” kata Bagus, Senin (2/10/2023)
Sementara Kasat Narkoba AKP Irwan SH MM menyebut ungkap kasus narkoba ini merupakan hasil kerja sama antara pihak Polri dan masyarakat yang peduli akan pemberantasan narkoba di Madina.
Irwan mengucapkan terima kasih dan berharap sinergitas Polri dan masyarakat selalu kompak hingga narkoba hari demi hari bisa tertuntaskan di Bumi Gordang Sambilan. (MN-08)






