MADINA, Mohga – Polres Mandailing Natal (Madina) mendapat predikat terbaik kedua setelah Polres Binjai dalam hal penilaian pelayanan publik di jajaran Polda Sumatera Utara.
Predikat ini datang dari Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumut.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada mohganews, Selasa (27/12/2022) mengatakan, penilaian ini berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dalam aturan itu disebutkan bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar pelayanan publik
Abyadi menjelaskan penyelenggara pelayanan publik adalah semua instansi pemerintah yang melayani masyarakat. Termasuk instansi kepolisian. Standar pelayanan publik adalah tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.
“Setidaknya, ada 14 komponen Standar Pelayanan Publik. Di antaranya, dasar hukum layanan, jenis jenis layanan, tarif/biaya layanan, waktu penyelesaian layanan, alur layanan. Sarpras layanan seperti loket layanan, meja layanan, ruang tunggu layanan, toilet untuk pengguna layanan, unit pengelolaan pengaduan, dan sebagainya,
“Nah, menurut UU, seluruh unit penyelenggara layanan publik wajib menyediakan semua standar layanan itu,” katanya
Menurut Abyadi, dari 14 komponen standar pelayanan publik tersebut, Polres Madina melaksanakan dan memiliki saranan dan prasarana.
“hal-hal inilah yang dinilai oleh Ombudsman di ruang layanan di semua Polres. Termasuk di Polres Madina. Cobalah pergi ke ruang layanan Polres Madina. Di sana akan terlihat semua standar layanan yang saya sebutkan di atas,
“Polres Madina predikat kedua dan Polres Binjai predikat pertama,” pungkasnya. (MN-01)






