MADINA, Mohga – jajaran satuan reserse narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali menangkap tiga orang warga Kecamatan Kuranji Kota Padang Provinsi Sumatera Barat karena membawa ganja dari wilayah Panyabungan Timur yang hendak dibawa ke Sumatera Barat
Penangkapan ini terjadi pada Rabu (1/11/2023) dini hari sekitar pukul 2.10 Wib di jalan umum Panyabungan Timur tepatnya di Kelurahan Gunung Baringin. Dua orang dari tersangka masih berusia di bawah umur, yakni ED (16) dan FM (18), dan seorang lagi yakni Fazri Pratama (23)
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat kepada Polres Madina. Mobil Sigra warna orange dengan Nomor Polisi BH 6600 XX yang ditumpangi tiga orang tersangka dicurigai membawa ganja dari salah satu desa yang ada di Kecamatan Panyabungan Timur untuk dibawa ke Sumatera Barat.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba. Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan langsung memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 01.30 WIB, sejumlah personel Satresnarkoba dipimpin Kanit I Aipda FS melakukan pengintaian di Gunung Baringin. Alhasil, mobil yang dimaksud lewat melaju kencang sehingga terjadi kejar-kejaran.
Dari dalam mobil, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti sebuah karung/goni berisi 13 ikatan yang diduga narkotika gol I jenis ganja 10.720 gram.
Satu buah plastik warna biru berisikan 5 ikatan yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4.530 gram dan satu buah plastik klip transpran yang diduga berisikan narkotika gol I jenis sabu seberat 0,40 gram. Total ganja yang diamankan 15,25 Kilogram.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Narkoba menyebut pihaknya bakal terus melakukan penindakan terhadap pelaku narkoba di wilayah hukumnya.
“Narkoba menjadi atensi bagi kita. Kami tetap memohon dukungan dan kerja sama masyarakat dalam pemberantasan barang terlarang ini,” katanya, Minggu (5/11/2023).
Terkait tersangka di bawah umur, Kasat Narkoba menyebut tetap lanjut ke proses hukum. Dalam waktu dekat berkas perkara bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina.
“Yang di bawah umur tetap lanjut proses hukum, saat ini tahap melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” terang Kasat.
Dalam catatan Mohganews, Bulan Oktober hingga November 2023, penduduk Sumatera Barat kerap diamankan Polres Madina gegara membawa ganja untuk dijual di Sumatera Barat.
Seperti pada Rabu (25/10/2023), warga Sumatera Barat yang diamankan bernama Mardiyanto Jiswar (28) dengan barang bukti 16 Kilogram ganja.
Dilanjutkan pada (30/10/2023), dua orang kurir ganja asal Sumbar kembali diamankan bernama Fikri Ansori Lubis (27) dan Avil Lubis (21) dengan barang bukti 19 ball ganja seberat 18,7 Kilogram. (MN-08)












