Polres Madina Sikat 3 Orang Bandar Narkoba Kelas Kakap

MADINA, Mohga – jajaran satuan reserse narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) bersama personel Polsek Linggabayu menangkap 3 orang bandar narkoba asal Desa Simpang Durian Kecamatan Linggabayu, Minggu (29/5/2022)

Tiga orang tersebut diamankan dari tempat berbeda. Penangkapan pertama, tersangka Ali Aman Rasyid (34) dengan barang bukti 78,92 gram sabu dibungkus plastik klip kecil siap edar, uang tunai Rp 650 ribu, 1 unit handphone android merek infinix dan alat hisap sabu.

Barang bukti narkona yang diamankan Polisi dari tersangka

Tersangka kedua ditangkap setelah dilakukan penyidikan dari tersangka Ali Aman Rasyid, polisi berhasil mengamankan Deddi Irawan (32) beserta berang bukti 6,94 gram sabu dibungkus plastik klip kecil siap edar, handphone merek luna, alat hisab sabu dan uang tunai Rp 700 ribu.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kembali terhadap tersangka lainnya. Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka yang sudah diamankan mengaku, atas nama Ripai (31) ikut dalam penjualan narkoba mereka. Polisi langsung bergerak cepat mengamankan Ripai dirumahnya dan ditemukan barang bukti 2 pack plastik klip kecil kosong yang diduga tempat penyimpanan sabu dan handphone merek vivo warna biru.

Kapolres Madina, AKBP H. Muhammad Reza SIK SH MH melalui Kasat Narkoba, AKP Irwan SH MH mengaku sudah melakukan gelar perkara di Polres Madina terhadap ketiga tersangka. Irwan menyebut, pihaknya akan terus mendalami siapa pemasok narkoba di Kecamatan Linggabayu maupun sekitarnya khususnya di wilayah hukum Polres Madina.

Menurut Irwan, ketiga tersangka yang sudah berada di Mako Polres tersebut masuk kategori bandar narkoba kelas kakap, melihat dari banyaknya barang bukti yang diamankan.

”ketiga tersangka diamankan dirumah masing-masing di Desa Simpang Durian. Dalam penangkapan tersebut, Polsek Lingga Bayu menghabiskan waktu selama 2 jam, mulai dari TKP I hingga TKP III,” katanya, Selasa (31/5/2022).

Informasi keberadaan para bandar narkoba ini, kata Irwan, dihimpun dari masyarakat setempat yang sudah mulai resah, sebab jual-beli narkoba di wilayah tersebut sudah seperti pekan pasar.

”informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk mengungkap kasus narkoba. Bagi siapa saja yang melihat seseorang melakukan transaksi narkoba, langsung hubungi kepolisian, identitas pasti kami lindungi,” pesannya.

Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik Polres Madina mengenakan undang-undang tentang narkoba pasal 114 ayat 1 menyatakan, bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (MN-08)