Polres Madina Gempur Lokasi Tambang Emas Ilegal dengan Imbauan

MADINA – Polsek jajaran Polres Mandailing Natal (Madina) turun ke sejumlah lokasi tambang emas tanpa izin sejak, Kamis (12/2/2026). Kegiatan tersebut dikabarkan hanya untuk memberikan imbauan, bukan melalukan tindakan atas kegiatan melanggar hukum tersebut.

Seperti Polsek Kotanopan, Kanit Reskrim Polsek Ipda Bastianta Haloho bersama personel turun ke lokasi tambang emas di Desa Simpang Banyak, Kecamatan Ulu Pungkut. Di lokasi itu, petugas tidak menemukan aktivitas tambang emas.

Polsek Kotanopan memasang spanduk imbauan larangan aktivitas tambang emas. Empat personel Polri dan satu warga memegang spanduk imbauan tersebut di tepi sungai Simpang Banyak.

Polsek Kotanopan hanya menyasar lokasi tambang emas di Simpang Banyak, padahal, tambang emas yang bebas beroperasi bebas dengan saat ini berada di jarak paling dekat dengan Mapolsek Kotanopan tepatnya di Kelurahan Pasar Kotanopan.

Selain Polsek Kotanopan, Polsek Siabu dan Polsek Panyabungan juga turun ke lapangan mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penambangan tanpa izin.

Seperti diberitakan sejumlah media, Kapolsek Siabu dan Kapolsek Panyabungan langsung turun ke lokasi tambang seperti di Desa Hutabargot Julu.

Diberitakan fokustimetv.com, Kapolsek Panyabungan AKP D. Sinulingga menegaskan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Ia menjelaskan, tambang liar selain memiliki konsekuensi hukum, juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti pencemaran air, longsor, serta membahayakan keselamatan para pekerja.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” kata Kapolsek Panyabungan.

Kapolsek Panyabungan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pemantauan di wilayah yang terindikasi adanya aktivitas tambang liar. “Pendekatan persuasif dan humanis tetap dikedepankan, namun penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran,” tegas dia. (FAN)