MohgaNews|Madina – Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil meringkus 4 orang tersangka kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu dari tempat yang berbeda.
Hal itu terungkap pada konprensi pers Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi pada Rabu (22/7/2020) didampingi Wakil Kapolres AKBP E Zalukhu dan Kepala satuan reserse narkoba AKP Manson Nainggolan.
4 orang tersangka yaitu YC (34) dan Y (44). Keduanya merupakan warga Provinsi Sumatera Barat. Dan 2 orang tersangka lain yaitu IMS (21) dan DH (25), keduanya adalah penduduk Kota Padangsidimpuan.
AKBP Horas Tua Silalahi menjelaskan, 4 orang tersangka tersebut diamankan dari dua tempat yang berbeda.
Pertama, personel satuan reserse narkoba menangkap YC dan Y di Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan pada tanggal 3 Juli yang lalu.
“Y dan YC ditangkap di Desa Sipapaga tanggal 3 Juli yang lalu. Dari kedua tersangka petugas kita mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,19 gram, uang Rp 200 ribu dan satu unit mobil Avanza bernomor polisi BA 1032 LD,” ungkap Horas.
Kemudian pada tanggal 7 Juli personel satuan reserse narkoba kembali menangkap 2 tersangka yaitu DH dan IMS. Keduanya ditangkap di jalan lintas timur Kelurahan Pidoli Dolok, Panyabungan. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 8,2 Kg.
“Kita juga mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa Nomo polisi. Tersangka rencananya akan mengedarkan ganja di wilayah kota Padangsidimpuan,” terang Horas Tua Silalahi.
Untuk tersangka YC dan Y, polisi menjerat dengan pasal 112 subsider pasal 114 jo Pasal 127 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Sementara terhadap tersangka IMS dan DH dijerat dengan pasal 111 subsider pasal 114 subsider Pasal 115 jo pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di samping itu, Kapolres Madina AKBP Horas Tua mengimbau semua lapisan masyarakat agar sama-sama menjauhi dan memusuhi narkoba.
“Kita harus sama-sama berperang melawan narkoba karena nyata mengancam kehidupan generasi bangsa kita. Masyarakat kami harap ikut berperan aktif melakukan pencegahan peredaran narkoba, silahkan hubungi petugas kepolisian apabila mengetahui ada indikasi peredaran atau transaksi narkoba di lingkungan kita,” harapnya. (MN-01)






