TAPSEL, – jajaran satuan reserse kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan seorang warga yang melakukan praktik pungutan liar parkir di lokasi wisata Aek Sijorni Desa Aek Libung Kecamatan Sayur Matinggi
warga tersebut tertangkap tangan petugas yang sedang melakukan penyelidikan atas maraknya dugaan praktik pungutan liar di wilayah itu.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, melalui Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina menyampaikan, diamankannya seorang warga tersebut berawal dari keluhan masyarakat yang datang berlibur ke lokasi wisata Aek Sijorni dan dipungut biaya parkir yang tidak wajar.
“Pelaku kita amankan usai mengutip uang parkir dari warga yang berwisata di sekitar Aek Sijorni, dan barang bukti yang kita temukan yaitu, uang kutipan parkir sebesar Rp50.000,” kata AKP Paulus, saat dihubungi, Sabtu (7/5/2022)
Ia mengatakan, pelaku berinisial IRN (22) warga Desa Silaiya dan korban yang dirugikan merupakan warga Kota Medan yang datang berwisata.
“Lokasi parkir yang digunakan korban merupakan bahu jalan, yang ada di Jalan Lintas Sumatera dan mengutip uang parkir sebesar Rp50.000 kepada masyarakat yang datang berwisata,” sebutnya, dikutip dari waspada.id
Paulus menyampaikan, untuk kepentingan penyelidikan, pelaku sudah diamankan ke Mapolres Tapsel. Paulus menghimbau kepada warga, untuk tidak melakukan praktik pungutan liar, apalagi sampai meresahkan dan merugikan masyarakat yang datang berkunjung ke lokasi wisata di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan, khususnya di Aek Sijorni.
“Kami akan merespon dan terus memantau apa yang menjadi keluhan masyarakat. Dan jika kami temukan, akan kami tindaklanjuti dan boyong ke Mapolres.” ujar Paulus.
Untuk diketahui, adapun tarif resmi retribusi parkir kendaraan di lokasi objek wisata Aek Sijorni sesuai aturan pemerintah setempat di antaranya untuk kendaraan roda dua per unit Rp5.000, roda empat Rp7.500 per unit, dan di atas roda empat Rp10.000 per unit. (MN-01/int)












