MADINA, Mohga – Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Kriminal akan melakukan penyelidikan atau pendalaman terkait praktik perjudian berkedok permainan adu ketangkasan di pasar malam yang ada di Kabupaten Madina terkhusus di Desa Sarak Matua Kecamatan Panyabungan milik Martin Perdana Bandung.
Satuan Intelkam dan Satreskrim secara langsung diperintahkan oleh Kapolres Madina AKBP H. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq SIK MH untuk menyelidiki indikasi perjudian tersebut.
“Satintelkam dan Satreskrim sedang lakukan pendalaman,” tegas Kapolres Madina, Jum’at (28/4/2023).
Sementara Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Pristiyo Triwibowo kepada Mohganews membenarkan informasi pendalaman tersebut.
“Iya, di mata awam kan ada di situ kegiatan perjudian, namun di mata hukum, kan, harus kita buktikan dulu,” jelasnya.
Kasat Reskrim belum selesai menjelaskan pertanyaan wartawan, jaringan telepon diduga gangguan sehingga terputus. Namun, media ini terus menghubungi namun tak kunjung tersambung.
Sebelumnya IMM dan PMII Kabupaten Madina merasa keberatan terkait aktivitas perjudian yang ada di pasar malam Kelurahan Simangambat Kecamatan Siabu dan Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan.
Aktivitas permainan judi berkedok permainan lempar gelang, bola guling dan lainnya disoroti oleh mahasiswa tersebut. Mereka meminta ketegasan pemerintah daerah serta kepolisian menutup atau menangkap pengelola pasar malam tersebut.
Sekjen IMM Madina Dedi Aliansyah Lubis juga mengaku paling lama hari Senin 1 Mei 2023 akan memasukkan laporan ke Polres Madina terkait dugaan praktik judi di pasar malam. (MN-08)












