Plt Kepala Disdikbud Madina Nonaktifkan Jabatan Kepala SDN yang Tampar Siswanya

MADINA – Plt Kepala Sekolah UPTD SDN 086 di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Mhd. Yaman, S.Pd.i, resmi dinonaktifkan dari jabatannya buntut perbuatan kekerasan terhadap sejumlah muridnya.

Penonaktifan Yaman dari jabatan Plt Kepala Sekolah itu sesuai dengan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 800/2687/DISDIKBUD/2025, menunjuk Zulfan Efendi, S.Pd sebagai Plh Kepala Sekolah SDN 086 menggantikan Mhd. Yaman.

Adapun surat perintah tersebut dikeluarkan berdasarkan, 1: Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 2: Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian.

Surat perintah Pelaksana Harian itu, Zulpan resmi bertugas sebagai Plh Kepala Sekolah UPTD SDN 086 Dalam Lidang sejak 11 September 2025 sampai dengan ditetapkannya Surat Perintah Penunjukan Plt pada sekolah tersebut.

Untuk diketahui, Mhd Yaman ketika itu bertugas sebagai Plt Kepala Sekolah UPTD SDN 806 Dalan Lidang sejak 4 Maret 2025 sesuai dengan Surat Perintah Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 800/593/DISDIKBUD/2025.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina dr. Mhd. Faisal Situmorang membenarkan bahwa Mhd Yaman dinonaktifkan dari jabatan Kepsek SDN 086 Dalan Lidang akibat dua video yang mencoreng wajah pendidikan di Kabupaten Madina.

Kedua video itu adalah, Yaman menghukum sejumlah siswa di sekolah tersebut dengan cara menampar dan menjewer telinga siswa di lapangan sekolah. Video kedua yaitu keributan sesama guru di ruang rapat menimbulkan adu fisik. Saat itu Yaman memimpin jalannya rapat sesama guru.

Faisal Situmorang juga menjelaskan bahwa Yaman sedang diproses di BKPSDM Madina. Tidak menutup kemungkinan Yaman juga akan diproses di Inspektorat soal perbuatannya tersebut.

“Sebelum sampai ke BKPSDM, dahulu bidang PTK di Disdikbud memeriksa Kepsek tersebut baru kita limpahkan ke BKPSDM,” kata Plt Kadisdikbud Madina.

Menurut informasi dihimpun di lapangan, Mhd Yaman merupakan ASN PPPK, bukan PNS. Jalannya mulus jadi Kepala Sekolah ketika itu dipimpin Plt Kadisdikbud Rahmad Hidayat. (FAN)

News Feed