MEDAN, – 7 nama calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2022-2026, akhirnya diterima dan diteken oleh lima pimpinan DPRD Sumut. Selanjutnya ketujuh nama komisioner KPID Sumut itu diteruskan ke Gubsu Edy Rahmayadi untuk segera diproses SK dan pelantikannya.
“Tadi lima pimpinan DPRD Sumatera Utara telah secara musyawarah dan mufakat untuk meneruskan tujuh nama komisioner KPID Sumut tersebut Gubsu, Jadi dalam waktu dekat akan diserahkan ke Gubsu karena waktu kerja tinggal satu hari lagi besok (Kamis),” kata Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani menjawab wartawan di Medan, usai melakukan pertemuan lima pimpinan dewan, Rabu (27/5/2022).
politisi Partai NasDem ini menegaskan semua pimpinan sudah menandatangani hasil pemilihan tujuh komsioner KPID yang telah diproses di Komisi A.
“Selanjutnya setelah diserahkan ke Gubsu, maka itu tergantung Gubsu nantinya bagaimana menyikapi surat yang disampaikan DPRD,” ujar wakil rakyat asal Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ini
Selanjutnya, kata Rahmansyah, soal jika masih adanya nanti pihak yang keberatan maka hal itu dipersilakan saja.
“Itu hak masing masing orang kita hormati. Tapi yang pasti proses di DPRD Sumatera Utara sudah kita selesaikan kita putuskan dan meneruskan hasil proses Komisi A tersebut ke Gubsu,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Sumut pada akhir Desember 2021 telah melakukan rapat pemilihan Komisioner KPID Sumut. Dari hasil rapat tersebut, Komisi A pada 22 Januari 2022 telah memilih 7 anggota KPID dengan nomor urut satu hingga tujuh.
Yakni, Hj Ayu Kesuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Syahrir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang dan Edwar. (MN-01/rel)






