MADINA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023, Selasa (20/8/2024) Pukul 15.00 Wib di aula Gedung Serbaguna H Amru Daulay.

Rilis Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution yang diterima Mohganews dari BKPSDM Madina menerangkan, SK akan diberikan kepada 32 PPPK tenaga teknis, 425 PPPK tenaga kesehatan dan 837 PPPK guru, formasi tahun 2023.

Hal itu merujuk pada penyampaian Nomor Induk (NI) PPPK Madina 2023 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penyampaian itu ditandai dengan surat Kepala Kantor Regional VI BKN Nomor 395.3/KR.VI/BKN/VIII/2024 Tanggal 1 Agustus 2024.
Pemerintah Kabupaten Madina juga akan mengumumkan Kebutuhan CPNS Tahun Anggaran 2024 sebanyak 422 formasi yang terdiri dari 156 tenaga kesehatan dan 266 tenaga teknis.
Pelaksanaan pengumuman kebutuhan mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan 2 September 2024. Pendaftaran sudah bisa dilakukan dari tanggal 20 Agustus sampai 6 September secara online melalui link sscasn.bkn.go.id.
Jadwal ujian SKD direncanakan pada tanggal 2 hingga 8 Oktober 2024 di titik lokasi Kantor Regional VI BKN Medan. Begitu pula dengan formasi PPPK, Pemerintah Kabupaten Madina juga sudah melakukan pengajuan formasi untuk tahun anggaran 2024 sebanyak 1900 formasi yang terdiri dari 780 untuk jabatan guru, 850 tenaga kesehatan, dan 270 tenaga teknis yang akan dilaksanakan ditahun ini juga.
Berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Nomor : 395.3/KR.VI/BKN/VIII/2024, Tanggal 1 Agustus 2024 Perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK yang isinya menyatakan untuk penentuan mulainya masa kontrak kerja ditetapkan setelah dikeluarkannya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3395/M.SM.01.00/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang tindak lanjut pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Guru Tahun 2023 dan Tahun 2024 pada nomor 1 poin a menyatakan terhadap hasil seleksi pengadaan PPPK Guru Tahun 2023 pada 5 Instansi daerah yaitu Kabupaten Langkat, Kabupaten Madina, Kabupaten Batubara, Kabupaten Kerinci, dan Kota Sungai Penuh yang telah dinyatakan lulus agar diproses sebagaimana ketentuan terkait Pengadaan ASN Tahun 2023. (FAN)















