Pesan Bawaslu Sumut Untuk Kepala Daerah Yang Maju Kembali di Pilkada 2020

MohgaNews|Medan – Terhitung sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, ada aturan-aturan khusus yang berlaku bagi para kepala daerah yang akan mencalon kembali pada pilkada tahun 2020.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Salam kepada MohgaNews lewat siaran Pers menyampaikan bahwa diantara aturan tersebut adalah tidak melakukan penggantian pejabat atau mutasi jabatan terhitung sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan berakhiranya masa jabatan yang bersangkutan sebagai kepala daerah.

Selain itu Agus juga mengatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Dari 33 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara sebanyak 23 Kabupaten/Kota akan menyelenggarakan pilkada pada tahun 2020 ini. Berdasarkan data Bawaslu dari 23 Kab/Kota tersebut 19 Kab/Kota diantaranya berpotensi memiliki calon petahana, yakni tersebar di 13 Kabupaten dan di 6 Kota. Oleh sebab itu, kita perlu mengingatkan supaya para kepala daerah yang masih akan mencalon kembali pada pilkada 2020 ini tidak melakukan penggantian pejabat terhitung sejak tanggal 8 Januari ini.” ucap Agus

Menurut Agus yang juga mantan Ketua KPU Madina itu, larangan tidak boleh rotasi dan mutasi jabatan ini sudah diatur dalan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Sudah diatur oleh Undang Undang No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah terakhir kali dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam pasal 71 ayat 2, dinyatakan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota, dilarang melakukan pergantian pejabat sekurang-kurangnya enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,”

“Sesuai jadwal tahapan Pilkada yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 16 Tahun 2019, penetapan pasangan calon oleh KPU dilakukan pada tanggal 8 Juli 2020. Sehingga calon petahana melakukan mutasi pejabat tidak boleh lewat dari tanggal 7 Januari 2020”

“Selain itu sejak tanggal 8 Januari 2020 sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih diayat (3) dijelaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain.

Kalau ada calon petahana yang melanggar ketentan ini maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon,” tegas Agus.

Dalam pasal 71 ayat 5 itu menyatakan, dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati atau walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau kabupaten/kota.

“jadi sanksinya sudah jelas, bahwa yang bersangkutan akan dibatalkan sebagai calon pada pesta demokrasi Pilkada 2020 nanti, bahkan untuk petahana yang melakukan mutasi tanpa seizin menteri. pasal 190 mengancamya dengan pidana penjara. Maka dari itu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi hal ini,” tutup Agus. (MN-01)