MADINA — Pelaksanaan penyerahan dokumen hasil putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sesuai peringatan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor: 6/EKS/2026/PTUN.MDN yang bertempat di Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, berlangsung tegang pada Kamis (21/5/2026).
Agenda yang digelar di Kantor Desa Malintang Jae itu merupakan tindak lanjut atas putusan sengketa informasi publik antara Pemerintah Desa Malintang Jae dengan pemohon informasi bernama Muhammad Amarullah.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Malintang Jae melayangkan surat undangan resmi bernomor 005/167/KD/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Muhammad Amarullah diundang untuk menghadiri agenda penyerahan dokumen hasil putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara Nomor 80/KIP-SU/S/XII/2025.
Namun, surat undangan itu diketahui baru diterima pemohon pada Rabu sore atau hanya sehari sebelum pelaksanaan kegiatan. Meski undangan diterima dalam waktu yang terbilang mendadak, Muhammad Amarullah tetap menghadiri agenda tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penyelesaian sengketa informasi publik.
Pemohon menilai kehadirannya merupakan bentuk itikad baik untuk menghormati undangan resmi pemerintah desa sekaligus memastikan pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Desa Malintang Jae Faisal Batubara, Ketua BPD bersama dua anggota BPD, Sekretaris Desa, Kaur Pemerintahan, tokoh masyarakat, serta sejumlah masyarakat Desa Malintang Jae.
Namun suasana mulai berubah ketika dokumen yang hendak diserahkan kepada pemohon dinilai tidak sesuai dengan amar putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Dokumen yang diberikan hanya terdiri dari beberapa lembar kertas, diperkirakan sekitar lima hingga sepuluh lembar saja.
Jumlah dokumen tersebut kemudian dipertanyakan langsung oleh Muhammad Amarullah kepada kepala desa, lalu terjadi perdebatan antara pemohon dengan kepala desa yang berujung bersitegang
Situasi pertemuan pun mulai memanas. Muhammad Amarullah menegaskan bahwa dirinya hadir bukan untuk berdebat, melainkan menerima dokumen sebagaimana yang telah diputuskan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
“Kami di sini bukan untuk berbantah-bantahan. Kami hadir untuk menerima dokumen hasil putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya di hadapan peserta yang hadir.
Di tengah perdebatan, salah seorang tokoh masyarakat sempat mencoba mencairkan suasana dengan menyampaikan kemungkinan adanya solusi lain dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Namun pernyataan itu justru kembali dipertanyakan oleh pemohon. Pemohon kemudian menegaskan bahwa solusi yang dimaksud seharusnya pemerintah desa menyerahkan seluruh dokumen sebagaimana yang diputuskan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Karena menilai dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan putusan KIP, Muhammad Amarullah akhirnya menolak menerima berkas tersebut dan memilih meninggalkan kantor desa.
Peristiwa tersebut kembali menjadi sorotan publik terkait implementasi keterbukaan informasi di tingkat pemerintahan desa. Sejumlah pihak menilai pelaksanaan putusan Komisi Informasi seharusnya menjadi momentum memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa, bukan justru memunculkan polemik baru.
Terlebih, sengketa informasi publik yang bergulir hingga melibatkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dan menjadi perhatian berbagai pihak dinilai menunjukkan tingginya kepentingan masyarakat terhadap keterbukaan penggunaan anggaran negara di tingkat desa. (MRL/Rel)












