Pengusaha wifi ilegal marak di Madina, ini tanggapan Telkomsel

MADINA – Pihak Telkom kantor cabang Kota Padangsidimpuan mengultimatum reseller apabila kembali menjual jaringan Wi-Fi yang dijual oleh Seller Telkom.

Hal tersebut disampaikan Dani, Officer Telkom kantor cabang Padangsidimpuan saat dihubungi, Kamis (19/9/2024).

Dani menjelaskan, apabila ada reseller (Orang yang menjual kembali barang dari seller) maka pihaknya akan bersikap tegas memutus jaringan internetnya.

“Apabila pelanggan kita terindikasi reseller, itu (Jaringan) akan kita putus. Itu sudah dari dulu kita jalankan,” katanya.

Dani juga menyebut apabila ada laporan dugaan penyimpangan dari pihak telekomunikasi maupun aduan masuk, pihak Telkom akan menindaklanjuti ke lapangan.

Dia mengaku pihak Telkom jelas tidak setuju pelanggannya menjual kembali jaringan internet milik Telkom. Namun, Dani menyebut penyedia jaringan resmi bukan Telkom saja, tetapi masih ada yang lain.

“Begitu ada ditemukan reseller di lapangan, gak bisa kita langsung masuk karena kita harus ada basic data juga, data dari perusahaan apakah itu pelanggan kita atau tidak,” ungkapnya.

“Tapi apabila kita temukan bahwa reseller yang bermain di lapangan itu pelanggan kita, maka akan kita berhentikan langsung,” tegas Dani.

Di sisi lain, dugaan sejumlah teknisi Telkom di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terindikasi jadi Reseller, Dani pun meminta agar dilaporkan ke pihaknya disertakan dilampirkan bukti valid.

“Kalau memang ada (Teknisi Telkom jadi Reseller), silahkan dilaporkan beserta dengan buktinya, dan, kita akan beri sanksi ke teknisi, karena sudah jelas kita tidak perbolehkan hal itu,” ujarnya.

Mewakili Telkom di Indonesia, Dani mengimbau para pelanggan resmi untuk tidak memperjualbelikan layanan internet Telkom terkhusus bagi pelanggan M-User seperti Indibiz dan Indihome. (FAN)