MADINA – Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Dr. Sarmadan Pohan, SH, MH, mendesak Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, untuk segera menindak tegas dan menangkap mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Saba Purba, Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi.
Desakan ini mencuat setelah viralnya pemberitaan dan video di platform TikTok mengenai keberadaan sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat pembongkaran serta penyimpanan solar subsidi. Gudang tersebut berlokasi di pinggir jalan Saba Purba, tidak jauh dari SPBU Tano Ponggol.
Sarmadan mengungkapkan, aktivitas ilegal ini sangat merugikan masyarakat luas karena memicu kelangkaan solar bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Mandailing Natal (Madina). Menurut pengamatannya, alokasi solar bersubsidi di SPBU kerap dikuasai oleh para mafia yang menggunakan modus pelangsiran.
”Solar di setiap SPBU di Madina selalu dikuasai oleh mafia-mafia yang melangsir menggunakan truk fuso, minibus, hingga sejenis dump truck,” ungkap Sarmadan.
Ia meminta agar pihak kepolisian tidak hanya memberikan imbauan, melainkan melakukan tindakan nyata di lapangan.
”Polres Madina harus berani mengusut secara tuntas para mafia solar bersubsidi ini. Jangan hanya mengimbau, harus ada tindakan nyata supaya masyarakat semakin percaya terhadap kinerja penegak hukum,” tegasnya.
Pintu Masuk Penyelidikan: Kantongi Inisial Terduga Pelaku
Lebih lanjut, Sarmadan menilai video viral yang beredar di media sosial seharusnya menjadi pintu masuk bagi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madina untuk melakukan penyelidikan mendalam. Terlebih, sudah muncul dugaan keterlibatan seorang pria berinisial D yang disebut-sebut sebagai pemilik atau pengendali gudang penimbunan tersebut.
”Masyarakat pasti mendukung penuh Polri dalam memberantas aktivitas ilegal ini, apalagi persoalan BBM subsidi saat ini sedang menjadi isu nasional,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Sarmadan mengingatkan bahwa tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, pelaku dapat dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
”Penyalahgunaan ini mencakup tindakan penimbunan, pembelian dengan jerigen tanpa izin, penggunaan tangki modifikasi, hingga penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal. Pihak kepolisian juga memiliki kewenangan penuh untuk menyita kendaraan yang digunakan untuk melangsir solar tersebut,” pungkasnya. (FAN)











