MADINA – Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) Dr. Sarmadan Pohan, SH, MH turut menyoroti proses hukum yang akan ditegakkan oleh penyidik terhadap sejumlah pelaku yang membakar Markas Polsek Muara Batang Gadis (MBG), Polres Mandailing Natal (Madina).
Dr. Sarmadan menilai, penyidik Sat Reskrim Polres Madina dalam penegakan hukum bagi seluruh pelaku anarkis dalam pembakaran Markas Polsek Muara Batang Gadis beserta aset negara lainnya harus memakai kajian kriminologi hukum.
“Kriminologi hukum adalah kajian hukum sebab terjadinya suatu peristiwa hukum. Tentu dalam hal ini perlu dipertimbangkan proses hukumnya,” kata Dr. Sarmadan, Jumat (26/12/2025).
Sarmadan juga turut menyampaikan rasa duka atas peristiwa pembakaran Markas Polsek Muara Batang Gadis itu. Ia menerangkan, Polisi sudah tepat dalam menempatkan posisi terduga pengedar narkoba yang disebut melarikan diri dari Polsek Muara Batang Gadis setelah diserahkan masyarakat Singkuang.
“Karana dalam peristiwa itu, masyarakat menyerahkan pria berinisial R tanpa barang bukti narkoba, makanya Polisi belum bisa melakukan penahanan disebabkan masih dalam tahap penyelidikan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 1 dan 6 KUHAP,” ujarnya.
Di sisi lain, Sarmadan menilai tindakan anarkis masyarakat terhadap Polsek Muara Batang Gadis diakibatkan kehilangan kepercayaan terhadap Polri.
“Jadi ketika itu atas informasi kaburnya pelaku narkoba yang diamankan masyarakat membuat tingkat keyakinan masyarakat di sana kepada Polri sudah menurun sehingga mereka berbuat anarkis,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plt Kepala Seksi Humasy Ipda Fahrul Simanjuntak menyebut sampai hari ini, sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas pengerusakan Markas Polsek Muara Batang Gadis.
Kelima orang tersebut adalah pria beralamat di Singkuang I dan II. Mereka adalah R, K, W, DP, dan RTW.
Masing-masing tersangka memiliki peran dalam pembakaran Markas Polsek tersebut, mulai dari pelemparan batu ke bangunan Polsek, ikut provokasi masyarakat, mencuri inventaris Polsek, membakar sepeda motor, mobil dinas, hingga merusak CCTV Mapolsek.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik menjerat Pasal 187 KUHP Pasal 363 KUHP atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 160 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (FAN)












