MADINA – Orang tua siswa kelas III pada SD Negeri 388 di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), meminta Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution mengevaluasi kinerja oknum guru status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Suriani.
Permintaan para orang tua tersebut berdasarkan kesalahan fatal yang dibuat oleh Suriani, guru PPPK yang dilantik pada 28 April 2025. Suriani sejak dilantik Bupati Saipullah tidak pernah menginjakkan kaki ke sekolah tersebut.
“Anak-anak kami terlantar. Suriani adalah wali kelas anak kami. Dia tidak pernah masuk ke sekolah sejak dilantik sedetik pun,” kata salah seorang orang tua siswa kepada Mohganews, baru-baru ini.
Sumber terpercaya itu mengaku, Suriani merasa bebas bekerja karena ada orang dalam di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina.
“Katanya ada beking si Suriani di Dinas makanya sampai sekarang tidak diproses,” imbuhnya.
Para orang tua itu merasa kesal akan sikap dari Suriani. Padahal, guru lajang tersebut tinggal di Kecamatan Natal. “Padahal banyak guru di sini tempat tinggalnya lebih jauh dari domisili si Suriani,” ungkapnya.
Orang tua siswa tersebut meminta Bupati Madina mengambil langkah tegas kepada Suriani. “Kalau tidak mau diingatkan, kami juga sepakat kontrak kerja Suriani diputus oleh bapak bupati,” tegasnya.
Menurut informasi dihimpun Mohganews, Suriani dan Kepala Sekolah SDN 388 Hutaimbaru Ahmad Yuni telah dipanggil ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghadap ke Plt Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK), Ucok Syaputra, pada Jumat (14/11/2025), atas aduan dari orang tua siswa.
Kabid PTK Ucok Syaputra pun membenarkan Kepala Sekolah dan Guru yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan wawancara. Ahmad Yuni dan Suriani telah memberikan keterangan.
“Keterangan versi kepala sekolah dan guru itu berbeda. Kasek memberikan keterangan sesuai dengan laporan orang tua siswa. Sementara Guru Suriani menyebut pernah masuk selama 7 hari sejak dilantik enam bulan lalu,” ucapnya.
Ucok Syaputra menjelaskan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat surat perjanjian kepada Suriani yang ditandatangani di atas materai.
“Suriani berjanji akan menjalankan tugasnya sebaik-baiknya sebagai guru PPPK. Apabila dilanggar maka akan siap menerima sanksi apapun dari Pemkab Madina,” jelas dia.
Lebih jauh, Kabid PTK juga mengaku akan mengevaluasi kinerja dari Kepala Sekolah SDN 388 Hutaimbaru, Ahmad Yuni. Sebab, Ahmad Yuni telah gagal dalam membina para guru di satuan pendidikan yang dia pimpin tersebut.
Sebagai bentuk perimbangan untuk pemberitaan, Media ini telah mencoba menghubungi Suriani maupun Ahmad Yuni sejak Kamis 13 November 2025. Keduanya kompak tidak menjawab konfirmasi tertulis lewat WhatsApp maupun lewat panggilan telepon. (FAN)






