Bupati Madina Bisa Putus Kontrak Guru PPPK Bermasalah, Ini Dasarnya

MADINA – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution memiliki wewenang dalam pemutusan kontrak seorang Guru status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah memiliki permasalahan, misalnya dalam pelanggaran disiplin dan gagal mencapai target kinerja.

Wewenang Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat daerah dalam pemutusan kontrak PPPK itu juga harus berdasarkan alasan yang sah sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.

Dilansir dari berbagai sumber, pemutusan kontrak PPPK diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan perubahannya seperti PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.

Adapun alasan-alasan yang sah untuk pemutusan kontrak atau pemberhentian PPPK, antara lain:

Masa kontrak berakhir: Meskipun batas maksimal kontrak telah dihapus dan dapat diperpanjang hingga usia pensiun, pemutusan bisa terjadi jika masa perjanjian kerja (yang paling singkat 1 tahun) telah selesai dan tidak diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja atau kebutuhan instansi.

Meninggal dunia: Pemberhentian dengan hormat dilakukan jika PPPK meninggal dunia.

Pelanggaran disiplin: Melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Gagal mencapai target kinerja: Penilaian kinerja yang buruk dan tidak memenuhi target yang disepakati dalam perjanjian kerja.

Dihukum penjara: Mendapat hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kebutuhan organisasi: Instansi tidak lagi membutuhkan jabatan tersebut dan tidak ada alokasi anggaran yang tersedia.

Atas permintaan sendiri: PPPK dapat mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis.

Dapat di ketahui, oknum Guru PPPK yang mengajar di SDN 388 Desa Hutaimbaru, Kecamatan Muara Batang Gadis, Suriani, dinilai telah melanggar kode etik PPPK. Selain Suriani, Kepala Sekolah bernama Ahmad Yuni, juga disebut lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Suriani dilantik Bupati Saipullah Nasution menjadi Guru PPPK sejak 28 April 2025. Suriani tidak pernah masuk kantor dan mengajar di SDN 388 Hutaimbaru, sekolah penempatannya.

Parahnya, Suriani merupakan termasuk masyarakat Pantai Barat. Jarak tempuh dari rumahnya di Natak ke SDN 388 Hutaimbaru ditaksir hanya 5 jam perjalanan menggunakan perahu robin.

Suriani dan Ahmad Yuni tengah berproses di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina atas laporan dari orang tua siswa. Mereka telah diperiksa dan Kepala Sekolah mengakui bahwa Suriani tak pernah datang ke sekolah sejak dilantik enam bulan yang lalu. (FAN)