MADINA – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Bagus Priandy SIK, MSI mengeluarkan sejumlah imbauan terkait dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan antara pihak SPBU dengan para penimbun BBM di wilayah hukumnya.
Imbauan tersebut dilihat dalam poster Polres Madina yang dikeluarkan oleh Humas Polres Madina. Dalam poster itu, terlihat ada foto Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, SIK, MSI.
Dalam imbauan itu, disebutkan bahwa jangan panik dengan membeli BBM secara berlebihan. Seterusnya, pengisian BBM bersubsidi yang tidak sesuai antara barcode dengan plat nomor dan STNK tidak boleh dilayani pihak SPBU.
Kemudian, kendaraan yang terindikasi menggunakan tanki modifikasi tidak diperkenankan untuk mengisi BBM bersubsidi maupun tidak subsidi.
“Dilarang keras menyalahgunakan penjualan BBM/penimbunan BBM,” demikian poin keempat pada imbauan Kapolres Madina.
Dalam imbauan tersebut, juga dijelaskan lama pidana dan dikenakan denda terhadap orang yang menyalahgunakan atau penimbunan BBM yang bersubsidi pemerintah.
“Pidana paling lama enam tahun dengan denda tertinggi Rp 60 miliar,” bunyi imbauan tersebut.
Salah satu pemilik akun Facebook, Opah Baginda, yang mengunggah poster imbauan Kapolres Madina itu memberikan saran agar petugas dari Polres Madina untuk sewaktu waktu mengecek ke setiap SPBU.
“Aku melihatnya sebagai worning (Warning/Peringatan). Tetapi apakah akan ada tindak lanjut berupa razia langsung ke SPBU sewaktu-waktu. Ini yang perlu kita tunggu sebagai sebuah terobosan dan komitmen,” tulis akun Facebook Opah Baginda. (FAN)






