Pendamping pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup ke KPU Madina dibatasi

MADINA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) menyebut tamu yang bisa masuk ke aula KPU saat mendaftarkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, dibatasi.

KPU mengatakan, yang bisa masuk ke aula KPU hanya Paslon, Ketua Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol, Sekretaris Parpol dan LO Paslon.

“Yang bisa masuk ke aula pendaftaran KPU Madina hanya Paslon, Ketua dan Sekretaris Parpol atau gabungan Parpol dan LO Paslon,” sebut Ketua KPU Madina, Muhammad Ikhsan, Senin (26/8/2024).

Ikhsan juga menyebut, pada hari pertama pembukaan pendaftaran yakni Selasa 27 Agustus 2024, belum ada Paslon atau tim yang menginformasi KPU.

“Sampai saat ini belum ada (Paslon) yang mengkonfirmasikan (untuk pendaftaran) hadir besok,” jelas Ikhsan.

“Hari kedua ada satu Paslon, Saipullah-Atika menginformasi hadir pukul 15.00 Wib melalui perwakilan PKB dan PKS,” sambungnya.

Sebelumnya, KPU Madina mengumumkan jadwal Pendaftaran Paslon Pilkada Madina 2024.

Pendaftaran Paslon selama tiga hari, 27 Agustus hingga 29 Agustus.Hari pertama dan kedua, KPU Madina membuka pukul 08.00 hingga pukul 16.00 Wib. Hari ketiga pukul 08.00 hingga 23.59 Wib. (FAN)