PALUTA – Bawaslu Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan pengawasan kegiatan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Paluta 2024 mulai tanggal 27-29 Agustus 2024. Pengawasan dilakukan oleh Ketua, Anggota dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Padang Lawas Utara yang terbagi secara proporsional,
Ketua Bawaslu Padang Lawas Utara, Panggabean, SH, MH kepada Mohganews, Jumat (30/8/2024) menjelaskan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, diatur mengenai tahapan pencalonan sehingga jajaran pengawas harus menyiapkan strategi pengawasan.
“Kami sudah atur strategi pengawasan dengan membuat posko aduan, mendatangi langsung tempat pendaftaran dan pengawasan melalui Silon,” tegas Panggabean.
Panggabean juga berharap pengawasan yang dilakukan dapat meminimalisir kerawanan dan pelanggaran dalam pelaksanaan pendaftaran calon. Selain itu memastikan KPU Padang Lawas Utara sudah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.
Keputusan tersebut juga telah dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Terpantau, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Padang Lawas Utara hingga 29 Agustus 2024 pada pukul 23.59 wib terdapat 3 Pasangan Calon yang mendaftarkan diri ke KPU Padang Lawas Utara diantaranya Pasangan Haji Hamsir – Haji Purba dengan tagline “Perubahan”. Kemudian Pasangan Hariro – Yusuf Pasribu dengan tagline “Saham”, dan Pasangan Haji Reski Basyah – Basri Harahap dengan tagline “Horas”.
“Paslon Haji Hamsir – Haji Purba yang diusung oleh Partai GERINDRA, PAN, PBB, NASDEM, HANURA dan PKS ini mendaftarkan diri ke KPU pada 28 Agustus 2024 pukul 10.00 wib pagi. Lalu Paslon Hariro – Yusuf Pasaribu diusung partai PDIP, Perindo, PKB, dan PPP ini mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024 pada pukul 14.00 wib sore. Serta pada hari yang sama, Paslon Haji Reski Basyah (Haji Obon) – Basri Harahap dengan Partai Pengusung Golkar dan Demokrat mendaftarkan diri pada pukul 16.00 wib sore,”jelasnya.
Menurut Panggabean, proses pendaftaran berlangsung sesuai dengan ketentuan, dimana bakal pasangan calon diterima oleh KPU Padang Lawas Utara, dilanjutkan verifikasi berkas, dan penandatangan berita acara.
Bawaslu Padang Lawas Utara juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam proses pengawasan pencalonan serta meminta kepada seluruh Masyarakat memanfaatkan kanal posko aduan yang dimiliki jajaran Bawaslu Padang Lawas Utara jika menemukan dugaan pelanggaran pada tahapan Pemilihan Serentak 2024. (DSP)










