MADINA – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi menyiapkan beasiswa untuk mahasiswa miskin berprestasi sebanyak 80 orang untuk tahun anggaran 2025.
Pos anggaran beasiswa ini dialokasikan pada anggaran Dinas Sosial Pemberdayaan Parempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Madina. Setiap penerima yang memenuhi syarat berdasarkan penilaian panitia, bakal mendapat beasiswa Rp5 juta/mahasiswa.
Informasi beasiswa ini dilihat berdasarkan Surat Edaran Bupati Madina H. Saipullah Nasution Nomor 460/2539/DSP3A/2025 tentang Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2025.
Dalam edaran itu, beasiswa diperuntukkan bagi mahasiswa yang berkuliah di universitas/perguruan tinggi status negeri yang berada di seluruh Indonesia.
Dari jumlah kuota tersebut, terbagi dua kategori yaitu 30 mahasiswa untuk jurusan eksakta dan 50 untuk non eksakta. Apabila kuota kedua kategori tak terpenuhi maka akan diambil dari pendaftar terbanyak.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon beasiswa;
- Orang tua/wali berdomisili di Kabupaten Madina
- Merupakan mahasiswa pada semester III/VII
- Mengikuti pendidikan strata 1 (S1).
- Memiliki prestasi yang dibuktikan pada Nilai IPK terakhir yakni 3,20 (tiga koma dua puluh) bagi mahasiswa jurusan Eksakta dan 3,50 (uga koma lima puluh) bagi mahasiswa jurusan Non Exsakta.
- Perguruan Tinggi Negeri Seluruh Indonesia.
- Bagi Mahasiswa yang sudah pernah menerima Beasiswa Bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi Tidak Bisa mengikuti seleksi penerimaan Beasiswa Miskin Berprestasi di tahun 2025.
Adapun berkas yang harus dilengkapi untuk mendapatkan Beasiswa yang dimaksud antara lain;
- Permohonan untuk mendapatkan Bantuan Sosial Beasiswa Berprestasi yang ditujukan kepada Bupati Mandailing Natal c.q Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Madailing Natal (format
terlampir). - Surat Keterangan Miskin / kurang mampu dari Kepala Desa/Lurah.
- Surat Keterangan Aktif Mahasiswa yang dikeluarkan oleh Universitas/Perguruan Tinggi
yang bersangkutan. - Surat pernyataan dari Universitas/Perguruan Tinggi bersangkutan yang menyatakan
bahwa mahasiswa tersebut tidak sedang menerima bantuan beasiswa yang berasal dari
sumber lain. - Foto copy jelas Kartu Tanda penduduk (KTP) Orang tua dan Kartu Keluarga.
- Foto copy jelas Transkip Nilai.
- Dapat Menunjukkan nilai IPK
- Foto copy jelas Kartu Hasil Study (KHS) semester terakhir di stempel basah.
- Foto copy jelas Kartu Mahasiswa dilegalisir.
- Surat Pernyataan dari Mahasiswa yang menyatakan bahwa berkas yang disampaikan
seluruhnya adalah benar
keabsahannya bermaterai 10.000. - Pas Photo 2 (dua) lembar ukuran 4×6.
- Melampirkan Foto Rumah.
Seluruh berkas dibuat rangkap 2 (dua) dan diserahkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mandailing Natai dengan alamat Komplek Perkantoran Bupati Lama Dalan Lidang, JI. Willem Iskandar No. 11, mulai tanggal 22 September
s/d 03 Oktober 2025 pada pukul 08.00 s/d 16.30 Setiap hari kerja dengan ketentuan sebagai
berikut. - Mahasiswa jurusan Eksakta menggunakan Map warna Merah.
- Mahasiswa jurusan Non Eksakta menggunakan Map warna Biru.
Berkas dimaksud akan diteliti dan diseleksi, apabila jumlah yang memenuhi syarat untuk menerima beasiswa melebihi jumlah kemampuan APBD TA. 2025, maka penetapan mahasiswa yang berhak menerima Beasiswa akan dilakukan berdasarkan IPK dan hasil Verifikasi dan Validasi oleh tim yang di bentuk Dinsos P3A Kabupaten Madina dan bagi penerima Beasiswa yang dinyatakan berhak menerima beasiswa Mahasiswa Miskin Berprestasi untuk membuka rekening Bank Sumut. (FAN)












