Pemkab Madina Buka Pendaftaran PPPK

MADINA, Mohga – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan melaksanakan penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023 untuk tiga formasi dengan jumlah keseluruhan 1.508 formasi.

Pengumuman ini resmi dikeluarkan Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

Surat bupati itu bernomor 810/1208/BKPSDM/2023 tentang kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiba tahun anggaran 2023.

Adapun kebutuhan formasi yakni, Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru sebanyak 921 Formasi; Formasi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan sebanyak 545 Formasi dan Formasi PPPK Jabatan Fungsional Teknis sebanyak 42 Formasi.

Jenis kebutuhan pelamar
untuk jabatan fungsional tenaga Teknis dan tenaga kesehatan memiliki dua kategori yaitu khusus dan umum.

  1. Khusus
    Kriteria pelamar bagi kebutuhan Khusus terdiri dari:

a) Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Instansi Pemerintah Kabupaten Madina.

b) Tenaga Non ASN adalah Pegawai Non ASN yang melamar pada Instansi Pemerintah Kabupaten Madina yang bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Madina memiliki pengalaman kerja paling
sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada Instansi Pemerintah Kabupaten Madina.

Umum

a) Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan formasi jabatan yang dilamar dan paling sedikit 2 (dua) Tahun.

b) Memiliki Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Kebutuhan pelamar jabatan fungsional tenaga guru;

  1. Khusus

Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus terdiri dari :
a) Pelamar Prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru Priode Sebelumnya.

b) Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) adalah terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara
(BKN).

c) Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri adalah yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 Tahun.

  1. Umum
    Kriteria pelamar bagi kebutuhan Umum terdiri dari;

a) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

b) Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Pelaksanaan seleksi akan dibuka pada Rabu (20/9/2023) sampai Senin (9/10/2013).

Sedangkan tempat pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina Tahun 2023 akan ditentukan kemudian dan diumumkan pada https://madina.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id. Pendaftar diwajibkan update dua situs tersebut.

Dalam paragraf terakhir di dalam pengumuman itu, Pemkab Madina memberikan imbauan bagi pelamar P3K, berikut bunyi imbauan;

Pemerintah Kabupaten Madina tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim
Penerimaan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2023, sehingga Peserta dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat
membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

Kelulusan peserta adalah prestasi dari peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan
tindakan penipuan dan kepada peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan
Perundang-undangan terkait Pelaksanaan Seleksi Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2023;

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi/dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan/ data pelamar atau
pendaftar atau peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan maka panitia seleksi berhak menggugurkan kelulusan pelamar/ pendaftar/ peserta/ Pegawai
ASN yang bersangkutan.

Informasi resmi yang terkait dengan seleksi Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2023 hanya dapat dilihat dalam aplikasi SSCASN Tahun 2023 https://sscasn.bkn.go.id dan https://madina.go.id;

Pendaftaran dan seluruh proses Seleksi Penerimaan Calon PPPK Tahun 2023 Tidak dipungut Biaya;

Keputusan Tim Panitia Seleksi Penerimaan Calon PPPK Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Madina bersifat Final tidak dapat diganggu gugat;

Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui Portal https://sscasn.bkn.go.id dan https://madina.go.id;

Pada saat pendaftaran secara online, Seluruh peserta Wajib Membaca dan Mempedomani ketentuan dalam pengumuman ini, kelalaian peserta dalam
membaca dan mempedomani ketentuan dalam pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta;

Calon Pelamar Seleksi Penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Madiba Tahun 2023 wajib
memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku;

Calon Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1(satu) Instansi/ Daerah dan 1 (satu) formasi jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi;

Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut;

Pelamar diwajibkan mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah;

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madina, Abdul Hamid Nasution membenarkan surat edaran di atas.

“Surat edaran itu sudah resmi dan silahkan untuk diekspos,” katanya kepada Mohganews, Selasa (19/9/2023). (MN-08)