Pemilu Modern, Elektabilitas Media Massa Menurun

Oleh: Ardiansyah Putra Halomoan Harahap

Media massa diharapkan mampu mengoptimalkan perannya sebagai penyuplai informasi dan pengontrol sosial dalam tahapan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 yang akan datang.

Masyarakat sangat menanti seluruh perkembangan informasi terkait pemilu disajikan dengan transparan tanpa ada keberpihakan.

Sebut saja mereka yang tergolong kata jauh dari kemajuan tekhnologi, hampir dipastikan mereka minim informasi akan pesta Demokrasi tersebut.

Bayangkan saja mereka yang tinggal di daerah pebukitan, tanpa listrik (PLN) , hanya mengandalkan genset dan parabola sebagai informasi.
Lalu informasi yang didapat itu mereka konsumsi tanpa mengikuti rekam jejak perjalanan berita Pemilu. Padahal masyarakat yang tinggal di perkotaan jauh-jauh hari sudah mengikuti perkembangan sebelumnya. Inilah yang membedakan pola fikir masyarakat Perkotaan dan Pedesaan

Namun jika dikaji kepada bersangkutan (masyarakat pedesaan) pasti mereka tidak menerima dengan apa yang terjadi. Seakan-akan mereka menyebut pembodohan yang sebenarnya, Namun fakta di lapangan berbanding terbalik, diperparah kondisi mereka acuh tak acuh

Disini diperlukan ke-elektabiltasan para media massa. Bukan hanya dalam mengedukasi masyarakat akan, tetapi ini sebuah tanggung jawab yang wajib media pegang teguh

Karena Undang-Undang Pers berlaku secara general untuk seluruh industri media, dan secara khusus untuk media cetak. Peraturan dapat menjadi hukum yang ditetapkan oleh pemerintah (seperti UU Pers); atau kode etik yang ditetapkan oleh wartawan atau organisasi profesi (seperti Kode Etik Jurnalistik).

Peraturan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk mendukung pelaksanaan UU Pers, Dewan Pers menetapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sedangkan peraturan media penyiaran yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sebagai penjabaran dari UU Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) sebagai proses batas pembuatan program siaran; dan Penyiaran Standar Program (SPS) sebagai batas program siaran dalam pengiriman.

Besarnya harapan masyarakat terhadap peran media untuk ikut serta dalam mengatasi masalah-masalah bangsa. Perwujudan fungsi normatif media sangat ditentukan oleh profesionalisme media; sedangkan profesionalisme media dapat diketahui dari sejauh mana perilaku media menjunjung tinggi peraturan maupun kode etik media yang berlaku di Indonesia

Kembali fokus pembahasan, “Pemilu Modern, Elektabiltas Media Massa Menurun”. Penulis berpendapat bahwasanya, jika dilihat dari sepak terjang pemilik media. Banyak yang sudah berprofesi sebagai politikus, artinya media yang ia miliki akan ia giring sesuai dengan kepribadiannya.

Dan kemirisan pun terjadi saat mereka masuk lingkaran yang ingin berkuasa atau mencalonkan sebagai presiden, semua pihak dalm kubu tersebut akan jadi motor bagi media itu, bukan lagi pemilik bahkan ibarat sudah milik bersama

Karena bukan satu media yang sudah terjun ke raanh politik, maka boleh dikatakan seluruh media akan jadi serang-menyerang, demi kepentingan yang ingin yang dicalonkan sebagai penguasa

Semua pihak turut terlibat, sehingganya sistem bisa dikendalikan, seluruh mata buta pada idealis/kebenaran, segala cara akan dihalalkan untuk memuluskan pekerjaan demi tercapainya nama kekuasaan itu

Oleh karenanya, hal ini tidak bisa dihindarkan, seluruh pembungkam kesesatan telah dikunci, sehinggan masyarakat terdiam, menikmati kesesatan tersebut dan sudah pasrah akan rezimnya media.

Penulis berharap semoga akan ada keajaiban dari penguasa semesta alam yang bisa meluruskan hati, fikiran mahluk yang dicintainya ini.

Penulis adalah mahasiswa pascasarjana program studi ilmu komunikasi dan penyiraran islam UIN Syahada Padangsidimpuan.