Pelaku Pembongkar Konter HP di Panyabungan Diamankan Polisi

MADINA, Mohga – pelaku pencurian dengan cara membongkar toko hand phone milik Indah Permana Kusumah di Desa Panyabungan Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berhasil diamankan Satreskrim Polres Madina

Dua orang pelaku pencurian tersebut satu orang di antaranya berhasil diamankan yakni MRC alias Ridoan warga Kelurahan Pasar Hilir, Panyabungan. Sementara rekannya bernama Anhar melarikan diri yang sampai saat ini belum ditemukan Polisi.

Dari tangan Ridoan, Polisi berhasil mengamankan 2 unit hand phone dan 3 unit laptop. Sedangkan sisa hasil curian lainnya dibawa kabur oleh Anhar. Total barang curian di toko milik Indah 9 unit hand phone dan 4 unit laptop.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Prastiyo Triwibowo melalui Kaurbin Ops Ipda Bagus Seto mengatakan tersangka Ridoan diamankan di dalam rumah pelaku. Sementara barang bukti hasil curian ditemukan di atas lemari pelaku.

“Berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat, terduga pelaku pencurian itu berada di rumahnya. Tim yang bekerja saat itu turun ke lokasi melakukan pengamanan,” kata Bagus, Minggu (29/1/2023).

Bagus menerangkan, peristiwa pencurian yang menimpa Indah Permana Kusumah menimbulkan kerugian sekira Rp 15 juta. Peristiwa itu, kata Bagus, terjadi pada Kamis (12/1/2023) dini hari pukul 03.00 WIB.

Kedua pelaku yang saat ini sudah berstatus tersangka memasuki ruko atau usaha konter milik Indah lewat dari Jendela mengenakan besi pencongkel.

“Keduanya melakukan aksi pencurian pada dini hari, mereka membawa alat pencongkel. Mereka masuk ke ruko itu dari jendela ruko,” jelasnya.

Bagus mengaku, Satreskrim Polres Madina sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri (Anhar). Sedangkan Ridoan sudah berada di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Madina.

Terhadap tersangka, Polisi mempersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-selamanya 9 tahun. (MN-08)