MADINA – Peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) memunculkan isu miring di media sosial dan di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Madina Azhar Hasibuan merespons isu dimaksud. Azhar membantah bahwasanya ada pejabat Madina yang ikut terkena OTT KPK.
“Lokasi OTT KPK memang masuk wilayah Kabupaten Madina, akan tetapi tidak ada satupun pejabat Madina yang ikut terjaring dalam operasi itu,” kata Kadis Kominfo saat dihubungi, Sabtu (28/6/2025).
Azhar Hasibuan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi miring, bahkan mencoba menebar isu hoax di tengah-tengah masyarakat.
“Untuk informasi lebih lanjut dan benar, ditunggu saja pengumuman resmi dari KPK,” jelasnya.
Diketahui, sejak Jumat kemarin, santer isu penangkapan 6 orang oleh tim Anti Rusuah di Kabupaten Madina. Bahkan, banyak pihak yang mengembangkan isu bahwasanya ada pejabat Madina diantara 6 orang yang ditangkap.
Dilansir dari ANTARA, KPK menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut).
“KPK telah mengamankan sejumlah enam orang dan malam ini langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa OTT tersebut dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
“Benar, bahwa pada Kamis (26/6) malam, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara,” katanya.
Dengan demikian, pernyataan tersebut meralat informasi sebelumnya yang mengatakan OTT dilakukan di Kota Medan, Sumut.
Sementara itu, dia mengatakan OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
“KPK tentu akan meng-update (memberi tahu, red.) siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Adapun OTT tersebut merupakan yang kedua pada tahun 2025.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025. (FAN/Rel)












