MADINA – Pengusutan kasus dugaan korupsi program Smart Village Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terus menuai sorotan.
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Madina mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina agar tidak berhenti pada penetapan tersangka dari pihak vendor saja, melainkan mengejar aktor intelektual atau “otak” di balik program tersebut.
Ketua PDPM Madina, Syahdenan Harahap, M.Pd, menegaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar dalam program ini merupakan bukti adanya kegagalan sistemik yang melibatkan lebih dari sekadar pihak ketiga.
Syahdenan menilai program yang dilaksanakan secara serentak di desa-desa se-Kabupaten Madina mustahil berjalan tanpa koordinasi dari instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Jika ada program di desa berjalan serentak, maka tidak terlepas dari peran Dinas PMD setempat. Lantas siapa pejabat di masa itu? Ini yang harus dikejar agar penegakan hukum terasa adil,” kata Syahdenan, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan bahwa langkah tegas Kejari sangat diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap oknum pejabat yang diduga ikut menikmati aliran dana korupsi tersebut. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan komitmen Presiden dalam memberantas praktik mafia di berbagai lini pemerintahan.
Sebelumnya, pada Jumat (6/3/2026), Kejari Madina telah menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait kegagalan fungsi aplikasi Smart Village.
Dalam program ini, setiap desa mengalokasikan Rp24.975.000 dari Dana Desa 2023. Dan, aplikasi tidak dapat digunakan secara optimal karena pihak penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan
Berdasarkan audit Inspektorat Madina, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Banjarnahor, dalam konferensi pers sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus.
“Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegas Jupri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Madina belum memberikan respons atas konfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut. (FAN)











