Korupsi Dana PSR 2021 di Madina Sudah Direncanakan Sejak Awal Program Berjalan

MADINA – Plt Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina) Yos A Tarigan, SH, MH menyebut Seksi Pidana Khusus (Pidsus) masih mendalami terkait tindak pidana korupsi dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2021 yang menelan anggaran Rp1,9 Miliar lebih.

Yos mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Panyabungan.

Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Madina, Fauzan Lubis, dan petugas Penilaian Kemajuan Fisik PSR, Muhammad Wildan.

Dalam pres realese di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Madina, Rabu 3 Desember 2025, Yos didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Heri, Kepala Seksi Inteligen Jupri Banjarnahor, dan pejabat Kejari Madina lainnya.

Yos, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu menjelaskan Pidsus akan mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam korupsi dana PSR tersebut dengan dua alat bukti yang telah mereka temukan.

“Pidsus melalukan pendalaman. Jika ada indikasi dari dua alat bukti, tentunya (Dikembangkan),” kata Yos Tarigan.

Yos menjelaskan, ahli juga telah menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi dana PSR di Madina tahun 2021. Total kerugian negara yang dihitung mencapai Rp500 juta.

“Kerugian negara yang dihitung ahli hampir Rp 500 juta, yaitu Rp 488.467.000,” jelasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Heri, menambahkan, kedua tersangka saat ini memiliki peran terhadap penunjukan kelompok tani yang mendapat dana PSR sehingga Kejari menemukan titik korupsi.

“Program PSR tahun 2021 itu sama sekali tidak berjalan,” ujarnya.

Dilansir dari detikSumut, Yos mengatakan bahwa kasus ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan dana di lahan milik anggota Kelompok Tani TS yang tidak dilakukan penanaman sebagaimana mestinya. Dia menjelaskan bahwa program PSR merupakan program prioritas pemerintah untuk swasembada pangan dan energi nasional.

Kejari Madina pun menyelidiki dugaan kasus korupsi itu dan menemukan dua alat bukti yang menguatkan perbuatan para tersangka. Dugaan korupsi itu diduga telah direncanakan tersangka sejak awal program berjalan. Berdasarkan hasil perhitungan, ulah para pelaku membuat negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 488.467.000.

Kajari Madina menyebut para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya kini ditahan Lapas Kelas II B Panyabungan selama 20 hari terhitung hari ini. (FAN)