Siabu| pemerintah kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama forum koordinasi kecamatan setempat melakukan operasi penutupan permainan judi jenis Jackpot ikan yang meresahkan masyarakat belakangan ini
Operasi penutupan tersebut berlangsung pada hari Jumat (5/1/2021) kemarin dipimpin Camat Siabu Ali Himsar Nasution bersama jajarannya dan personel Kepolisian dan Koramil setempat.
Camat Siabu Ali Himsar Nasution kepada MohgaNews mengatakan penertiban ini dilakukan menyusul imbauan larangan yang mereka sebar ke seluruh desa yang ada di Kecamatan Siabu. Desa pertama kali yang ditertibkan dan dilakukan penutupan adalah Desa Lumbandolok, selanjutnya semua desa yang ada di dalamnya permainan judi tersebut mereka tutup
“Sebelum penertiban ini kita sudah buat imbauan melalui kepada desa untuk disampaikan kepada masyarakat terkhusus bagi pemilik warung kopi yang disitu ada jackpot-nya. Sebagian ada yang menaatinya dan sebagian lagi masih ada yang beroperasi,
“Karena sudah kita ingatkan, maka hari ini (Jumat) kita bersama pihak Polri dan TNI melakukan penertiban ke semua desa yang ada permainan terlarang ini. Kita melakukan tindakan ini karena masyarakat juga sudah banyak yang resah,
“Bahkan banyak anak-anak remaja yang aktif ikut permainan judi Jackpot di wilayah kita. Belum lagi orang tua yang tidak peduli mencari nafkah dikarenakan permainan ini,” jelas Camat Siabu
Camat Ali Himsar menyebut saat melakukan penertiban banyak masyarakat yang mendukung, bahkan sewaktu mereka melakukan penertiban di wilayah Sihepeng ada beberapa warga yang menghancurkan alat tersebut
“Kita tutup dan suruh pemilik warung menghubungi pemiliknya untuk segera dijemput alat ini, kita sepakati untuk dijemur di terik panas sampai pemiliknya menjemput. Tapi saat ini ada warga yang marah dan menghancurkan alat, karena sewaktu kami tiba ke lokasi ada si pemilik warung yang berusaha menyembunyikan alatnya, karena itu warga marah. Artinya masyarakat sangat mendukung penertiban judi Jackpot ini,” ujarnya
“Dari keterangan yang kami dapat, bandarnya menitip alat ini di warung, dan mereka bagi hasil dengan pemilik warung,” tambahnya
Saat disinggung soal informasi beredar bahwa bandar atau pemilik judi permainan Jackpot ikan itu adalah milik oknum aparat, Camat Siabu belum dapat memastikan tapi ia mengaku mendapat informasi itu juga
“Saya dengar demikian, tapi kami akan koordinasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya. Yang penting bagi kami menindaklanjuti keresahan masyarakat dulu,” pungkasnya. (MN-01)











