MADINA – DPD Partai Nasdem resmi menutup pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) sejak hari Selasa (7/5/2024).
Empat nama pendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Madina akan diusulkan ke tingkat DPW Nasdem Sumatera Utara. Mereka adalah Drs H. Dahlan Hasan Nasution, Ivan Iskandar Batubara, Fahrizal Efendi Nasution dan Yakuf Hasibuan.
Ketua DPD Partai Nasdem Madina Sainal Abidin Nasution SH MH mengatakan, penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Madina di Partai Nasdem sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Jadwal pendaftaran sesuai yang kita umumkan kemarin. Tanggal 1 hingga 7 Mei 2024. Tidak ada perpanjangan,” katanya, Jum’at (10/5/2024).
Sainal menerangkan, DPD Partai Nasdem Madina saat ini tahap penyusunan berkas nama-nama bakal calon bupati yang mendaftar dan selanjutnya akan dibawa ke DPW Nasdem Sumut.
“Hari Senin lusa jadwal DPD Nasdem Madina melakukan Pleno di tingkat DPW. Hasil pleno tingkat DPW akan dibawa ke DPP untuk mengambil keputusan rekomendasi nama calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung,” jelas Sainal, Anggota DPRD Madina aktif.
Sekretaris DPD Partai Nasdem Madina Muhammad Baharuddin menambahkan, adapun kriteria bakal calon yang diusung nantinya sesuai dengan arahan dari DPP.
Baharuddin mengatakan kriteria tersebut adalah, calon yang memiliki popularitas, kesukaan, akseptabilitas, kemampuan melakukan mobilisasi dukungan logistik.
Selanjutnya, memiliki kompetensi dan komitmen pada rakyat serta bersedia menandatangani pernyataan komitmen terhadap kemajuan dan kebesaran Partai NasDem.
“Politik tanpa mahar tetap dikedepankan oleh Partai Nasdem. Namun calon tersebut harus memiliki kriteria yang turun dari DPP Nasdem,” jelasnya.
Baharuddin juga menyebut, ada hak suara dari DPD Partai Nasdem dalam menentukan siapa calon yang akan diusung nantinya.
“Pengambil keputusan siapa calon yang diusung adalah pihak DPP, namun DPD memiliki hak suara dalam mengambil keputusan tersebut,” tegasnya.
Diketahui, dalam penetapan calon terpilih dan penetapan jumlah kursi DPRD Madina Periode 2024-2029 oleh KPU Madina, Partai Nasdem memiliki modal 5 kursi dalam mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024 mendatang.
Jumlah lima kursi tersebut, Nasdem harus berkoalisi dengan Partai Politik lain untuk mencapai angka 20 persen dari 40 kursi yang ada, yakni pertambahan 3 kursi untuk pemenuhan syarat 8 kursi dalam pengusungan calon. (FAN)











