Narapidana Kasus ITE Bebas Berkeliaran

MADINA, Mohga – SF, salah satu narapidana di lembaga pemasyarakata kelas IIB Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dikabarkan telah bebas berkeliaran.

Padahal informasi yang didapat wartawan, SF seharusnya bebas pada bulan Agustus tahun 2023. Karena vonis yang dijatuhkan pada SF atas kasus pelanggaran undang-undang ITE adalah 8 bulan. Dan SF sendiri menjalani masa tahanannya pada bulan Januari yang lalu.

Informasi diperoleh SF sejak bulan Mei yang lalu sudah tidak berada di dalam lapas Panyabungan lagi. Bahkan wartawan menemukan SF berkeliaran di sekitar lingkungan perkantoran Bupati Madina di komplek Paya Loting Panyabungan pada Rabu (9/6/2023). SF juga sudah mulai berselancar di dunia maya (media sosial)

“Kemarin ketemu juga di depan ruangan Bupati Madina. Sepertinya dia mau masuk ke ruangan bupati. Setahu kita dia kan di dalam, kasus ITE,” kata sorang pegawai honor di sekretariat Pemkab Madina kepada wartawan.

Berkeliarannya SF ini jadi tanda tanya besar bagi sejumlah kalangan. Karena dari delapan bulan vonis atau hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan, belum genap masa bebasnya dia sudah berkeliaran. Bahkan sejumlah pihak menilai SF mendapat keistimewaan dikarenakan dia salah satu kader partai politik.

Bahkan, dikabarkan lagi SF ini meskipun berada di dalam penjara ia tetap ikut mendaftar sebagai calon anggota legislatif DPR RI pada pemilu 2024 nanti dari dapil Sumut II meliputi wilayah Kabupaten Madina.

Kepala lapas kelas IIB Panyabungan Mustafa Simamora yang dihubungi mohganews membenarkan SF sudah tidak berada di dalam lapas karena mendapat program asimilasi rumah.

“Mulai asimilasi dari tanggal 16 Mei 2023 sampai 13 september 2023. Tapi untuk lebih jelasnya silakan langsung ke kasubsi registerasi, karena saya lagi di luar ini,” ucapnya

Sedangkan Kasubsi Registerasi Lapas Panyabungan Hintar yang dihubungi mohganews juga menyebut ia sedang tidak di kantor.

“Terkait SF besok saja pak, saya lagi di luar pula,” ucapnya. (MN-08)