MADINA – Pengadilan Agama (PA) Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) melaksanakan sita eksekusi terhadap objek sengketa yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam perkara antara Winarti binti Sugiono melawan Aswari Saragih, Rabu (8/4/2026).
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menolak permohonan kasasi pihak tergugat, sekaligus menguatkan posisi Winarti sebagai pemilik sah atas aset-aset yang disengketakan.
Kuasa Hukum Winarti, Afnan SH, menjelaskan bahwa kliennya telah melewati proses hukum yang panjang. Mulai dari gugatan di PA Panyabungan, tingkat banding di PTA Medan, hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
“Berdasarkan Putusan MA Nomor 415 K/AG/2025, permohonan kasasi pemohon ditolak. Artinya, putusan ini sudah final,” jelas Afnan, pemilik Kantor Hukum Peranginan & Rekan.
Proses sita eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera dan Jurusita PA Panyabungan berdasarkan Penetapan Ketua PA Panyabungan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Pyb.
Adapun aset yang disita meliputi, 6 bidang tanah perkebunan sawit dalam satu hamparan, 1 unit rumah dan tanah dengan sertifikat SHM No. 4101, 1 unit Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel tahun 2018.
Petugas di lapangan langsung melakukan pemasangan plang sita eksekusi sebagai tanda bahwa objek tersebut dalam pengawasan pengadilan.
Proses eksekusi mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Mandailing Natal (Madina) dan beberapa Polsek jajaran. Proses hukum ini berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak termohon.
Afnan yang juga tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menegaskan, dengan dipasangnya plang sita, maka aset tersebut tidak boleh dipindahtangankan.
“Kami ingatkan kepada siapa pun, setiap upaya pemindahtanganan atau pengrusakan terhadap objek sita ini dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan ketentuan KUHP yang berlaku,” tegas Afnan. (FAN)












