Letkol Teddy Kembali Tuai Polemik soal Jabatan Seskab

JAKARTA – Mayor Teddy Indra Wijaya yang baru saja naik pangkat jadi Letnan Kolonel (Letkol) kembali menuai polemik.

Jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) yang kini diembannya menuai polemik. Pasalnya Teddy dianggap telah melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47. Sebagai seorang prajurit aktif TNI, Teddy dinilai tak boleh menyandang jabatan sebagai Seskab.

Hal ini karena hanya ada 15 jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh diisi militer aktif, tidak termasuk Seskab.

Berikut pandangan DPR, pengamat, aktivis, dan TNI AD soal polemik jabatan Teddy sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Kamis (13/3/3025).

Anggota DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai Teddy telah melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47.

Bahkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

Politisi senior PDIP ini menyarankan agar jika Teddy tetap ingin mempertahankan statusnya sebagai prajurit TNI, posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer bukan Sekretaris Kabinet.

Dengan jabatan seperti Kepala Biro Umum atau Kepala Biro Tanda Pangkat, yang sesuai dengan ketentuan UU TNI.

“Itu sesuai dengan ketentuan UU TNI Pasal 47,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan.

TB Hasanuddin menegaskan bahwa Letkol Teddy harus mundur dari militer jika tetap menjabat sebagai Seskab. TB Hasanuddin juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan aturan hukum untuk menjaga profesionalisme TNI dan menghindari potensi polemik yang dapat merusak citra institusi.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

Maruli Simanjuntak meminta agar penempatan perwira atau prajurit TNI aktif pada jabatan sipil yang dibahas dalam revisi Undang-Undang TNI tidak perlu didebatkan secara berlebihan.

Maruli mengatakan publik dapat mengikuti proses revisi UU TNI dan TNI akan selalu patuh pada keputusan negara dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan,” kata Maruli dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025)

“Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan,” ujar dia.

KSAD pun heran karena isu tersebut dianggap bakal mengembalikan TNI seperti era pemerintahan Orde Baru

“Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya,” ujar dia.

Maruli pun menuding bahwa pihak-pihak yang mempersoalkan penempatan TNI pada jabatan sipil justru ingin menyerang institusi TNI.

Pandangan Imparsial

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra memandang Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya dan Dirut Perum Bulog Letjen TNI Novi Helmy Prasetya serta prajurit aktif lain yang masih menjabat harus mundur dari dinas keprajuritan.

Jadi, tidak ada tafsir lain selain bahwa Letkol Teddy, Letjen Novi dan perwira tinggi TNI lainnya yang masih aktif dan menjabat jabatan sipil di luar dari 10 Lembaga yang dikecualikan dalam pasal 47 ayat (2), mundur dari dinas aktif keprajuritan TNI atau kembali ke kesatuan TNI dengan meninggalkan jabatan di kementerian atau lembaga tersebut,” kata Ardi

“Tidak perlu menunggu revisi UU TNI rampung karena sejatinya yang disampaikan Panglima TNI kemarin adalah ketentuan pasal 47 UU TNI,” ujar dia.

Tanggapan Menteri Pertahanan

Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin merespons soal posisi Letkol TNI Teddy sebagai seskab.

Menhan lantas menyinggung soal aturan yang bakal dibahas dalam Revisi UU TNI perihal kedudukan TNI di 15 kementerian/lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI.

Sjafrie mengatakan jika jabatan Letkol Teddy masuk di dalam 15 Kementerian/Lembaga tersebut maka dia tidak perlu pensiun dari jabatan TNI, begitupun sebaliknya.

Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena. Pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya,” kata Sjafrie saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (MRL/int)