MADINA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menggelar razia insidentil di sejumlah kamar hunian warga binaan pada Selasa (30/6/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kuat dalam memperketat pengawasan dan menjaga kondusivitas di lingkungan Lapas.
Razia yang digelar secara mendadak ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Panyabungan, Bahtiar Sitepu, S.H., M.H. Guna menjaga transparansi dan akuntabilitas, pihak Lapas turut melibatkan unsur TNI, Polri, serta awak media untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.
Kalapas Panyabungan, Bahtiar Sitepu, menjelaskan bahwa kegiatan ini merujuk pada regulasi resmi, di antaranya:
- UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
- Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
- Keputusan Dirjenpas Nomor PAS1052.PK.02.10.02 Tahun 2020 terkait Pedoman Satops Patnal Pas.
- Instruksi Dirjenpas Nomor PAS-UM.01.01-105 mengenai pelaksanaan ikrar dan penguatan pengawasan Lapas bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan (Halinar).
Bahtiar, yang baru saja mengemban tugas sebagai Kalapas Panyabungan sejak Mei 2026 lalu, menegaskan komitmennya untuk rutin melaksanakan razia serupa demi mencegah adanya celah pelanggaran.

“Razia insidentil ini kita lakukan secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan narapidana. Tujuannya jelas, untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan atau pelanggaran oleh warga binaan yang luput dari pengawasan petugas jaga,” kata Bahtiar.
Dari hasil penggeledahan di kamar-kamar hunian, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam Lapas. Barang-barang tersebut meliputi korek api gas (mancis), power bank, pisau cukur, serta kartu domino dan kartu joker.
Pihak Lapas memastikan seluruh barang temuan tersebut telah didata dan segera dimusnahkan.
“Barang bukti yang berhasil disita dari warga binaan akan langsung kita musnahkan setelah dilakukan pelaporan resmi ke Kanwil Kementerian Hukum RI wilayah Sumatera Utara,” pungkas Bahtiar.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah media sosial Tiktok mengunggah foto, video, bahkan tulisan bahwa seorang Narapidana Lapas Panyabungan Ngaku TNI berpangkat Letnan Dua berhasil menipu seorang wanita melalui handphone. Aksi tersebut viral di media sosial.
Atas hal itu, Kalapas Panyabungan berinisiatif membuat klarifikasi dan menyebut peristiwa itu terjadi pada Januari hingga April 2026, sebelum ia bertugas di Lapas tersebut.
Kalapas Panyabungan, Bahtiar Sitepu, menegaskan bahwa tindakan tegas langsung diambil sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 67 dan Permenkumham No. 8 Tahun 2024 Pasal 46.
“Saputra Kelana dikenakan sanksi disiplin tingkat berat atas pelanggaran keamanan dan ketertiban ini,” kata Bahtiar, Senin (29/6/2026).
Adapun rincian sanksi berat yang dijatuhkan meliputi, penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari, penundaan dan pembatasan hak, termasuk tidak mendapatkan hak kunjungan, tidak mendapatkan Remisi, tidak mendapatkan Asimilasi, tidak mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB), serta dipindahkan ke Lapas lain untuk memutus jaringan.
“Saat ini, Saputra Kelana telah resmi dipindahkan dari Lapas Panyabungan ke Lapas Kota Padangsidimpuan sejak Sabtu, 27 Juni 2026 kemarin. Proses mutasi ini juga sudah diketahui dan dikoordinasikan dengan Kanwil Kemenkumham RI wilayah Sumatera Utara,” tambah Bahtiar.
Terkait asal-usul barang bukti, Bahtiar mengklarifikasi bahwa tidak ada keterlibatan atau kerja sama antara pelaku dengan petugas Lapas Panyabungan. Pelaku mendapatkan handphone dan kaos bermotif loreng TNI dari mantan rekan sekamarnya yang kini sudah pindah ke Lapas lain.
Kendati demikian, sebagai bentuk tanggung jawab penegakan integritas, Kalapas melakukan perombakan di jajaran pengamanan. Posisi Plh Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan fungsi terkait lainnya langsung resmi diganti per hari Selasa (30/6/2026). (FAN)











