MADINA – Misteri penemuan karung berisi ganja di pinggir jalan Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, pada Sabtu malam (11/4/2026) akhirnya terungkap. Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) membeberkan kronologi di balik pembuangan narkotika golongan I tersebut.
Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Said Rum Fadilla Harahap, mengonfirmasi bahwa paket tersebut berisi 33 bal ganja kering siap edar. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram itu dibawa oleh dua orang pria asal Sumatera Barat berinisial N dan A.
Aksi nekat pelaku membuang barang bukti bermula ketika mereka mendapatkan peringatan dari pemilik ganja yang berada di Kota Padang. Pemilik tersebut menginformasikan bahwa rencana pengiriman mereka telah terendus oleh pihak kepolisian di Madina.
“Ada informasi dari si pemilik bahwa (rencana) itu sudah bocor. Karena ketakutan, para pelaku akhirnya membuang ganja tersebut di jalan,” ujar AKP Said Rum kepada awak media, baru-baru ini.
Keberadaan pelaku berhasil diidentifikasi berkat kecanggihan teknologi. Polisi melacak posisi mobil yang digunakan kurir melalui kamera GPS yang terpasang pada kendaraan tersebut. Diketahui, mobil yang digunakan adalah mobil sewaan dari salah satu pengusaha rental di Kecamatan Panyabungan.
Penyelidikan mengarahkan petugas ke lokasi parkir mobil di Simpang Hutasiantar, Kelurahan Kotasiantar. Saat ditemukan, posisi para pelaku dilaporkan tidak jauh dari kendaraan yang terparkir tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap fakta-fakta, yakni ganja diambil dari salah satu desa di Panyabungan Timur dan tujuan akan diedarkan di wilayah Kota Padang, Sumatera Barat.
“Kurir dijanjikan upah sebesar Rp2 juta oleh pemilik barang jika berhasil mengantarkan ganja tersebut sampai ke tujuan,” jelas Said Rum.
Satres Narkoba Polres Madina terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pemilik utama ganja yang berada di Kota Padang serta memproses hukum kedua kurir tersebut sesuai dengan UU Narkotika yang berlaku. (FAN)







